PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras

PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras

Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin (Foto: Ist/jawapos)

Jakarta - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) berencana menggelar aksi demo menolak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait izin dibukanya investasi minuman keras atau miras di empat provinsi di Indonesia.

"Iya benar (akan gelar aksi tolak izin investasi Miras). Dalam waktu dekat ini," kata Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (2/3/2021).

Meski demikian, Novel mengatakan belum menentukan tanggal pasti kapan aksi tersebut akan digelar. Ia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk merancang aksi tersebut pada esok (3/3/2021).

"Rapat guna membahas untuk aksi lawan investasi miras," kata dia.

Novel menilai kebijakan pemerintah memberikan izin investasi miras memiliki kaitan terkait pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baru-baru ini.

Ia menilai FPI merupakan kelompok yang gencar menolak peredaran miras di tengah masyarakat. Ia menuding pembubaran FPI berkaitan dengan perpres yang mengatur investasi miras itu.

"Rezim ini memang sudah menghalalkan berbagai cara. Makanya Jokowi ngotot bubarin FPI karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat atau kemungkaran," kata Novel.

Senada, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif juga mengancam akan turun ke jalan bila pemerintah tetap memaksakan izin investasi miras terus dijalankan di Indonesia. Ia pun berencana menemui pemerintah dan DPR terkait izin investasi miras tersebut.

"Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan miras di wilayah NKRI, serta DPR juga seirama dengan pemerintah, maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar-besaran," tulis Slamet lewat pesan singkat dilihat dari CNNIndonesia.com.

Aturan tentang izin investasi Miras tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan yang menolak bersikeras bahwa rencana tersebut dapat meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

Ormas-ormas keagamaan menjadi pihak yang sangat lantang menolak aturan tersebut. Penolakan itu datang dari PBNU, PP Muhammadiyah hingga MUI dan parpol-parpol berhaluan agama. Bahkan, Pemprov dan DPR Papua sebagai wilayah yang terkena dampak atas kebijakan tersebut ikut menolaknya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews