PPP Tolak Rencana Pemerintah Buka Pintu Investasi Industri Miras

PPP Tolak Rencana Pemerintah Buka Pintu Investasi Industri Miras

ilustrasi.

Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak rencana pemerintah untuk membuka pintu bagi investasi industri minuman keras. PPP menilai investasi miras lebih banyak buruknya ketimbang manfaat.

"Rencana pemerintah untuk membuka investasi industri miras perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Mengingat madharatnya jauh lebih besar dari sekedar kepentingan profit. Masa depan anak cucu kita bersama akan terancam kalau sampai ini dilegalkan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, Jumat (26/2/2021).

Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek mengungkit meninggalnya warga Jepang akibat minuman keras. Kemudian, baru-baru ini ada peristiwa polisi menembak tiga orang setelah meneguk minuman keras. Salah seorang di antara tiga korban tewas akibat tembakan itu adalah anggota TNI.

"Kegaduhan yang diakibatkan minol ini seakan-akan terus menerus mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia, mulai komentar Dubes Jepang hingga tercorengnya aparat penegak hukum," ucapnya.

Menurutnya, jika hal itu dibiarkan masyarakat akan tidak percaya kepada pemerintah. Sebab, dampak buruk dari minuman keras yang pelan namun pasti akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Oleh karena itu sejak periode dulu Fraksi PPP mengusulkan untuk segera disahkan RUU Larangan Minuman Alkohol. Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras," tuturnya.

Menurutnya, dampak miras ke depan akan semakin parah. Tidak tertutup kemungkinan hilangnya nyawa anak muda karena miras. Dia memaparkan, berdasarkan data WHO tahun 2016 sudah ada 3 juta lebih orang di dunia meninggal akibat minuman beralkohol. "Peristiwa ini bukan hanya isapan jempol semata tapi nyata dampaknya di depan mata kita semua," ujar Wakil ketua Baleg DPR ini.

Reaksi penolakan dari PPP muncul setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan ini membuka pintu investasi untuk industri minuman keras sampai eceran.

Awiek menegaskan bahwa PPP sama sekali tidak antiinvestasi. Namun, investasi didukung jika tidak merusak. Pihaknya juga mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan miras.

"Namun sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dalam bentuk UU, yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan miras untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews