Beda Proses KPK Tangani Dua Kasus Korupsi di Kepulauan Riau

Beda Proses KPK Tangani Dua Kasus Korupsi di Kepulauan Riau

Penyidik KPK saat hedak menggeledah ruang kerja Bupati Bintan, hari ini. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kepulauan Riau menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Mereka memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Bintan, dalam sebuah pemeriksaan secara maraton di Mapolres Tanjungpinang sejak Kamis (25/2/2021) pekan lalu.

Pemeriksaan itu terkait dengan proses penanganan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Namun banyak pihak yang mempertayakan terkait proses yang dilakukan KPK tersebut. Sebab lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan tetapi belum menangkap dan menetapkan tersangka. 

Berbeda saat KPK menangani kasus korupsi mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang menangkap telebih dulu, baru selanjutnya melakukan penggeledahan. 

"Kami tegaskan, semua telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Senin (1/4/2021). 

Ali Fikri juga menyebutkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah disampaikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. 

"Kami berharap rekan-rekan media memahami ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," tegas Ali. 

Pada waktunya, tambah Ali, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan. 

"Pada waktunya nanti akan diungkap, siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujarnya. 

Sebagimana diketahui tim penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Bintan, pertama penggeledahan di Kantor BP Kawasan FTZ Bintan dan lokasi kedua yang digeledah KPK yakni di Kantor Bupati Bintan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews