Hamil 7 Bulan dan Dicerai Suami, TL Jadi PSK Demi Biaya Persalinan

Hamil 7 Bulan dan Dicerai Suami, TL Jadi PSK Demi Biaya Persalinan

Petugas mengamankan dua PSK dalam razia pekat, Senin (1/3/2021). Salah satunya diketahui tengah hamil 7 bulan.

Bandung - Dua pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia penyakit masyakarat (pekat). Salah satunya diketahui tengah hamil 7 bulan.

Wanita berinisial TL tersebut mengaku nekat melakukannya meski dalam kondisi hamil, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya sudah 6 bulan menjadi PSK karena terpaksa," ujarnya dilansir dari Ayobandung.com, Senin (1/3/2021).

TL bersama rekannya diamankan Satpol PP Kota Tasikmalaya di Jalan Mayor Utarya, Kecamatan Tawang, Senin (1/3).

Kepada petugas, TL mengaku dicerai suaminya enam bulan lalu. Ia harus menghidupi kedua anaknya yang masih kecil seorang diri.

Terlebih kini ia tengah mengandung anak ketiga dan membutuhkan biaya untuk proses persalinan.

"Penghasilan semalam tidak menentu. Kadang dapat Rp 100.000, kadang Rp 150.000," ungkapnya.

TL mengaku awal terjun ke dunia prostitusi dari ajakan temannya yang juga bekerja sebagai PSK.

Desakan ekonomi dan perpisahan dengan suami membuatnya terpaksa menjajakan diri.

"Diajak teman bekerja seperti ini," tuturnya.

 

Sementara itu, Kasie Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi A Sugih mengatakan, dalam razia pekat pihaknya mengamankan dua PSK di Jalan Mayor Utarya.

Menurutnya, beberapa di antara PSK tersebut sebelumnya juga pernah diamankan.

"Rata-rata yang terjaring razia itu yang pernah diamankan sebelumnya. Mereka balik lagi ke jalan menjajakan diri," ucapnya.

Alasan kembali ke dunia prostitusi, kata Sandi, rata-rata alasan faktor ekonomi. Terlebih kondisi perekonomian saat ini terdampak pandemi Covid-19.

"Kami akan terus lakukan penertiban penyakit masyarakat demi terciptanya situasi  kamtibmas yang kondusif," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews