Diduga Langgar Kode Etik, Ketua dan Staf Bawaslu Bintan Diperiksa

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua dan Staf Bawaslu Bintan Diperiksa

Ketua dan Staf Bawaslu Bintan saat menjalani sidang kode etik

Bintan - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata beserta stafnya, Sabrima Putra menjalani sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam, Jumat (19/2/2021).

Perkara ini diadukan oleh Sapta Priyono melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, dkk. Sedangkan teradunya adalah Febriadinata dan Sabrima Putra.

Pokok aduannya adalah para teradu yaitu Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata beserta stafnya, Sabrima Putra diduga melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam kasus dugaan money politik dan intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Kabupaten Bintan.

Kemudian tidak bersifat profesional dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas dan fungsinya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis (Anggota DKPP RI) Dr. Alfitra Salamm, APU Anggota Majelis (TPD unsur masyarakat) Dr. Golan Hasan, SE, M.Si, Anggota Majelis (TpD unsur Bawaslu) Said Abdullah Dahlawi, dan Anggota Majelis (TPD unsur KPU) Sriwati, SE, M.M.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum sehingga bisa disaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ujar Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, sidang itu dimulai dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. Selain dia dan stafnya, dari pihak pengadu juga hadir dalam sidang tersebut.

"Sidang itu agendanya mendengarkan keterangan. Dari kami yaitu teradu 1 saya sendiri dan teradu 2 staf saya. Lalu pihak pengadunya sedangkan dua komisioner Bawaslu Bintan lainnya yaitu Ondi dan Dumoranto sebagai pihak terkait," katanya.

Sidang itu, kata Febri, terkait laporan penanganan pelanggaran yang kemarin pihaknya laksanakan bersama Sentra Gakumdu. Salah satunya dugaan money politik yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 yaitu Paslon Apri-Roby.

Dihadapan Ketua Majelis DKPP, dia menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu sudah dijalankan oleh Bawaslu Bintan sesuai SOP yang diatur bedasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang mekanisme penanganan pelanggaran.

Kemudian juga sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Sentra Gakumdu yang didalamnya ada Bawaslu Bintan, Polres Bintan dan Kejari Bintan.

"Jadi semua proses penanganan pelanggaran sudah kami jalani sesuai SOP. Mulai dari menerima laporan pelanggaran, investigasi, menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi sampai diputuskan dalam pembahasan kedua yaitu memutuskan bahwa laporan money politic itu tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," jelasnya.

Selain memberikan keterangan tahapan penanganan pelanggaran pemilu itu. Dia juga menunjukan semua bukti-bukti terkait pelanggaran pemilu tersebut. Begitu juga dengan pihak pengadu, mereka memberikan keterangan dan melampirkan bukti-bukti dihadapan Majelis DKPP.

"Jadi dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB memberikan keterangan. Terus sidang lanjutannya akan digelar kembali namun kami belum tau jadwal pastinya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews