Separuh ASN Bintan Belum Laporkan Harta Kekayaan

Separuh ASN Bintan Belum Laporkan Harta Kekayaan

Kepala BKPSDM Bintan, Irma Annisa.

Bintan - Inspektorat Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau telah membuat akun resmi untuk ASN dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

Akun LHKASN itu dibuat sejak 2019 namun hingga 2021 ini progresnya baru mencapai 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa, meminta agar seluruh ASN di Kabupaten Bintan khususnya staf dapat menyelesaikan pelaporan LHKASN.

"Akun LHKASN Bintan ini sudah dibuat Inspektorat sejak 2019. Tapi sepanjang 2020 dan sampai 2021 baru mencapai 50 persen. Jadi masih ribuan lagi yang belum laporkan LHKASN," ujar Irma, kemarin.

Biasanya para ASN hanya mengetahui tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saja. Sedangkan LHKASN ini merupakan hal yang baru bagi mereka.

Namun LHKPN ini hanya dibuat oleh ASN dari kalangan pejabat seperti Eselon I dan II serta kepala pelayanan atau kepala kantor. Lalu laporan tersebut untuk ditujukan ke KPK. 

Sedangkan LHKASN ini dikhususkan di bawah pejabat yaitu Eselon III dan IV serta staf dan pelaporannya ditujukan ke Kementerian PAN dan RB.

"Kalau LHKASN ini pelaporannya ditujukan ke Kementerian PAN dan RB melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat sebagai admin verifikasi pelaporannya," jelasnya.

"Kewajiban pelaporan LHKASN ini berlaku bagi seluruh ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN, baik itu PNS golongan I sampai IV yang bukan pejabat," jelasnya lagi.

LHKASN tersebut dituangkan dalam formulir. Jadi ASN mendaftarkan seluruh harta kekayaan yang dimiliknya. Kemudian juga harta kekayaan yang dimiliki pasangannya (suami/istri) serta anak-anak yang menjadi tanggungan. 

"Maka untuk 2021 ini kita targetkan dan harapkan bisa mencapai 100 persen paporannya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews