Bupati Apri Desak Ratusan Pejabat Bintan Segera Laporkan LHKPN

Bupati Apri Desak Ratusan Pejabat Bintan Segera Laporkan LHKPN

Bupati Bintan, Apri Sujadi. (Foto: Dok. Batamnews)

Bintan - Ratusan pejabat di Kabupaten Bintan belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Februari 2021 ini. Mereka merupakan pejabat-pejabat yang duduk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengaku masih banyak pejabat di lingkungan Pemkab Bintan yang belum menyelesaikan pembuatan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai saat ini.

"LHKPN ini wajib dibuat oleh pejabat atau penyelenggara negara. Namun sampai saat ini masih ada juga yang belum melaporkannya," ujar Apri di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, kemarin.

Kewajiban LHKPN ini telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ia menegaskan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membuat LHKPN.

"Hingga saat ini baru 71,8 persen pejabat di Bintan yang telah siapkan LHKPN. Masih ada 28,2 persen lagi yang belum melaporkan," jelasnya.

Jika ditotalkan persentase 28,2 persen ini maka ada 219 pejabat atau ASN di Pemkab Bintan yang belum leporkan harta kekayaannya ke KPK.

Maka mulai Rabu (17/2/2021) sampai dirinya dilantik tidak ada lagi pejabat atau ASN yang didapati belum melaporkan LHKPN tersebut.

"Saya minta 219 ASN itu segera menyelesaikan LHKPN. Karena bukan hanya ini penting untuk dilaksanakan tetapi memang kewajiban sebagai seorang  pejabat ataupun penyelenggara negara," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa mengatakan 219 pejabat atau ASN yang belum laporkan LHKP itu tersebar di beberapa OPD dan Kecamatan.

"Kita minta Kepala OPD dan camat untuk mengawasi dan mengarahkan pegawainya dalam menyelesaikan LHKPN agar tepat waktu," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews