Proses Dugaan Money Politik Apri Sujadi Dihentikan Bawaslu Bintan

Proses Dugaan Money Politik Apri Sujadi Dihentikan Bawaslu Bintan

Foto: Ary/Batamnews

Bintan - Bawaslu Bintan menghentikan proses laporan dugaan politik uang yang dituduhkan kepada calon Bupati Bintan nomor urut 1 Apri Sujadi.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, laporan money politic yang dituduhkan itu  tak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pasal 187A Ayat 1 tentang pelanggaran tindak pidana pemilihan.

"Jadi sudah diputuskan kasus ini dihentikan. Keputusan ini ditetapkan Gakkumdu Bintan berdasarkan keterangan dari para saksi, pelapor dan terlapor termasuk saksi ahli dari Universitas Riau yang merupakan ahli hukum pidana," ujar Febri, Jumat (4/12/2020).

Dugaan money politic calon petahana itu dilaporkan oleh Meliyanti, warga Kijang dan didampingi oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 2 (Alias Wello dan Dalmasri Syam).

Menindaklanjuti laporan itu pihak Gakumdu Bintan yang meliputi Polres Bintan, Bawaslu Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan telah memintai keterangan terhadap 23 orang.

Namun, setelah proses berjalan hingga diregister ke Sentra Gakkumdu, ternyata laporannya tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dan prosesnya dihentikan.

"Sehingga terhadap laporan dengan nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 status laporannya tidak ditindak lanjuti atau dihentikan. Kemudian akan disampaikan kepada pelapor dan di tembuskan kepada Bawaslu Provinsi dan bawaslu Republik Indonesia," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews