Dishub Bintan Luncurkan BLU-e, Urus Uji Kir Cepat dan Praktis

Dishub Bintan Luncurkan BLU-e, Urus Uji Kir Cepat dan Praktis

Kepala Dishub Bintan, M. Insan Amin. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Kabupaten Bintan akan menertibkan keberadaan kendaraan-kendaraan yang tak layak jalan melalui Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e). Sistem yang diluncurkan oleh Dishub Bintan ini akan segera diberlakukan tahun ini.

Kepala Dishub Bintan, M Insan Amin mengatakan, dulunya untuk bukti kendaraan yang lulus uji kir itu berbentuk buku. Dengan memiliki buku itu kendaraan seperti pikap, lori, bus dan lainnya dinyatakan layak untuk jalan atau beroperasi.

"Namun untuk tahun ini tidak lagi berbentuk buku. Tapi bukti uji kir berbentuk kartu elektronik," katanya, kemarin.

Hadirnya BLU-e ini dalam rangka mempermudah pengurusan dan pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan. Sehingga prosesnya sudah bertransformasi dari manual ke sistem digital.

Kemudian pemeriksaan kendaraan dengan sistem ini lebih efisien karena hanya menelan waktu lebih kurang 20 menit. Lalu pembayarannya juga tidak langsung ke Dishub Bintan. Lebih praktis yaitu bisa langsung ke bank yang bekerjasama dengan Dishub Bintan.

"Lebih praktis, bisa bayar dengan transfer ke rekening bank yang bekerjasama dengan Dishub Bintan," jelasnya.

Sistem pembayaran uji kir dengan sistem BLU-e ini merupakan salah satu sumber pajak yang akan disetorkan ke kas daerah. Tentunya juga menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi di Kabupaten Bintan tahun ini.

Dengan BLU-e ini juga Bintan akan dijadikan smart city. Karena selain menjadi sumber PAD juga mampu menertibkan kendaraan-kendaraan yang sudah tidak layak jalan atau beroperasi. Kemudian penggunaan BLU-e ini juga langsung terintegrasi ke pusat.

"Namun untuk saat ini kita sedang proses akreditasinya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika sudah terakreditasi akan langsung kita terapkan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews