Hengkang dari Jabatan Direktur RSUD Meranti, Ini Alasan dr Ria

Hengkang dari Jabatan Direktur RSUD Meranti, Ini Alasan dr Ria

RSUD Kepulauan Meranti

Meranti - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dr Ria Sari telah megajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Ia hengkang karena didasari masalah kesehatan.

Hal tersebut diakui oleh dr Ria saat dikonfirmasi melalui gawainya, Senin (15/02/2020). Dia mengatakan, kemundurannya dari jabatan Direktur RSUD Meranti karena masalah kesehatan, tapi ia enggan menyebutkan sakit apa yang dideritanya.

"Saya sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada pimpinan pada Senin tanggal 8 Februari kemarin. Itu tidak ada masalah, saya mundur juga karena sakit," akunya.

Ria juga mengungkapkan jika SK penghentiannya diakomodir oleh Bupati Meranti, maka dirinya akan kembali menjadi tenaga fungsional. Ia juga siap ditempatkan dimanapun.

"Apakah di RSUD atau Puskesmas, saya tidak tahu. Itu tergantung pimpinan," ucapnya.

Saat ditemui secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti, Alizar yang didampingi Kabid Mutasi Riki Zulkarnain mengatakan, surat pengunduran diri dr Ria diterimanya pada Kamis pekan lalu.

Kata Alizar, pengunduran dr Ria dari jabatannya karena kondisi kesehatan. Tetapi dirinya tidak mengetahui persis sakit apa yang diderita Direktur RSUD tersebut.

"Kondisinya saat ini sedang tidak sehat. Tapi kita tidak tahu sakitnya apa," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sampai saat ini pengunduran Ria dari jabatannya belum final, mengingat belum ada SK Bupati yang menetapkan penghentian maupun pergantian jabatan Direktur RSUD Meranti.

Walaupun demikian, atas segala pertimbangan, pihak BKD juga telah menyiapkan tiga nama untuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Meranti. Namun Alizar belum mau menyebutkan nama-nama tersebut.

"Direktur rumah sakit dengan status Plt boleh dijabat selain dokter. Kecuali menjadi Direktur defenitif," jelasnya.

Terlepas dari itu, ia mengakui keputusan penuh tetap berada di tangan Bupati. Apakah menyetujui pengunduran diri yang bersangkutan ataupun pemilihan orang yang akan menjabat sebagai Direktur RSUD.

"Bisa saja namanya yang ditetapkan Bupati berubah. Itu semua tergantung beliau," ujar Alizar.

Bila pengunduran diri tersebut disetujui oleh Bupati, maka hal tersebut akan menambah status Plt pada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Meranti. Hingga kini, ada 7 kepala OPD yang diisi oleh Plt.

"OPD tersebut yaitu Disdikbud, DisdagperinkopUKM, Dinas PUPRPKP, Bappeda, Disdukcapil, Camat Tebingtinggi dan Camat Tebingtinggi Timur," terang Kabid Mutasi, Riki Zulkarnain.

(cr-8)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews