Ketua DPRD Kepri: KPPAD Harus Dipertahankan, Jangan Malah Dihilangkan

Ketua DPRD Kepri: KPPAD Harus Dipertahankan, Jangan Malah Dihilangkan

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak berdiskusi dengan komisioner KPAI terkait keberlanjutan KPPAD di Kepri. (Foto: Sutana/batamnews)

Batam - DPRD Provinsi Kepulauan Riau menginginkan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri tetap ada dan keberadaannya sangat dibutuhkan. 

Agar tidak ada kekosongan jabatan komisioner karena belum ada seleksi komisioner KPPAD yang baru, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak setuju jabatan komisioner diperpanjang sampai terpilih komisioner baru. 

"Terkait hal ini saya akan segera bertemu dengan Plh Gubernur Kepri TS Arif Fadhilah untuk membicarakannya," kata Jumaga kepada para komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), komisioner KPPAD Kepri dan KPPAD Kota Batam, dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam,  Selasa (16/2/2021). 

Jumaga menambahkan, sejak beberapa hari belakangan ini DPRD Kepri sudah mencermati permasalahan yang dihadapi KPPAD Kepri yang baru habis masa jabatan. 

Bahkan, sejak Oktober DPRD Kepri sudah menyurati dinas untuk melakukan proses seleksi terhadap komisioner yang habis masa jabatan, termasuk KPPAD Kepri. 

Dijelaskannya, KPPAD Kepri lahir dari amanat Perda No 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disahkan DPRD Kepri. Komisi daerah independen daerah apalagi yang ada Perdanya tidak bisa begitu saja ditiadakan ketika habis masa jabatan komisionernya. 

‘’Ada proses yang harus dilalui dan harus memberitahui DPRD Kepri. Sampai sejauh ini, Dinas terkait yang menjadi mitra KPPAD belum menyurati KPPAD. Kok tiba-tiba jabatan komisioner tidak diperpanjang dan lembaganya ditiadakan. Ini tidak benar,’’ tegas Jumaga. 

Jumaga Nadeak juga menanggapi Surat Edaran Dirjen No 460/7121/Bangda Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri ke KPAI tetanggal 9 November 2018 lalu yang menjadi rujukan Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)  Provinsi Kepri untuk meniadakan KPPAD Kepri. 

Menurutnya, surat tersebut tidak punya kekuatan hukum melemahkan posisi KPPAD/KPAD di daerah, selain hanya sekadar surat edaran, tapi hanya ditujukan ke KPAI. 

"Sementara urusan anak dan urusan kelembagaan KPPAD adalah urusan kepala daerah yaitu gubernur dan wali kota. Jadi surat tersebut bisa diabaikan," ujarnya. 

Tanggapi Argumen Kadis DP3AP2KB Provinsi Kepri

 

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menambahkan, argumen Kadis DP3AP2KB Provinsi Kepri Misni harus diluruskan. 

Menurutnya, Surat Edaran tersebut posisinya di bawah Undang-Undang 35 tahun 2014 Pasal 74 ayat 2 dimana disebutkan bahwa bila diperlukan KPAD bisa dibentuk di daerah. 

Apalagi KPPAD Kepri sudah ada jauh sebelum SE tersebut lahir. KPPAD Kepri sudah ada sejak tahun 2007 dan sejak tahun 2010 kelembagaan KPPAD Kepri diperkuat dengan melalui Perda Kepri No 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

‘’Artinya DPRD punya andil besar dan tanggungjawab moral untuk lembaga yang mereka lahirkan,’’ tutur Rita. 

Rita mengatakan, seorang kepala dinas yang notabene memiliki tanggungjawab di isu perlindungan anak seharusnya tidak bersikap kontra produktif maupun melakukan pelemahan terhadap upaya-upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak melalui lembga pengawasan maupun lembaga lainnya. 

"Apalagi KPPAD Kepri sudah terbentuk yang secara regulasi sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Justru seharusnya Kadis PA bisa mengkoordinirkan dan mensinergikan semua elemen yang berjuang untuk kepentingan terbaik bagi anak di Provinsi Kepri," ujarnya. 

Sementara anggota KPAI bidang Kelembagaan, Margareth Maimunah mengatakan bahwa peran KPPAD sangat dibutuhkan masyarakat. 

Menurut Margareth, implikasi pelemahan KPPAD Kepri yang dasar hukumnya sudah kuat juga berpengaruh terhadap pelemahan KPPAD di kab/kota lainya, yaitu KPPAD Batam, KPPAD Lingga, KPPAD Anambas, dan KPPAD Natuna. 

Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial menambahkan, sejak berakhir masa jabatan hingga saat ini, komisioner KPPAD Kepri belum lagi bekerja seperti biasa karena menunggu surat perpanjangan dari Gubernur Kepri. 

"Sejak kantor tidak buka, banyak sekali elemen masyarakat  dan lembaga mempertanyakan. Tidak saja masyarakat yang membuat pengaduan kasus anak, namun juga organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, advokat, aktivis perlindungan anak dan lainnya," ujar Erry. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews