Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret 2021, Setoran Pajak Aman?

Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret 2021, Setoran Pajak Aman?

Suasana dealer salah satu APM di Jakarta. (Foto: cnbcindonesia.com)

Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan, kebijakan bebas pajak mobil baru tidak akan membuat penerimaan negara yang berasal dari pajak akan hilang. Karena, PPnBm akan ditanggung pemerintah (DTP), yang artinya akan masuk sebagai belanja perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, dengan adanya kebijakan PPnBM 0% untuk mobil baru ini, tidak ada potensi shortfall pajak.

Shortfall pajak adalah kondisi di mana realisasi lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Gak ada yang hilang, kan skemanya ditanggung pemerintah. Dialokasikan dalam stimulus dan sudah dihitung sebagai belanja. Ini gak ada pengaruh ke penerimaan," jelas Yustinus via CNBC Indonesia saat dihubungi Jumat (12/2/2021).

Itu artinya, PPnBM yang dibebaskan kepada konsumen akan masuk ke dalam belanja perpajakan atau tax expenditure. Sayangnya, kata Yustinus, besaran tax expenditure dengan kebijakan PPnBM 0% mobil baru ini masih dihitung oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

Belanja perpajakan atau tax expenditure diartikan sebagai penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya suatu ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan perpajakan pada umumnya. Atau ditunjukkan kepada sebagian subjek dan objek pajak dengan syarat tertentu untuk mendukung perekonomian.

"Jatuhnya ke tax expenditure. Kalau detailnya saya belum tahu. [...] Masih dihitung sama BKF soal ini. Setahu saya belum sampai ke angka itu (belanja perpajakan)," jelas Yustinus.

Asal tahu saja, rencana kebijakan bebas pajak mobil baru sebelumnya sempat ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penolakan itu didasari, karena pemerintah tidak ingin memberikan insentif kepada satu industri saja.

Sri Mulyan ingin agar kebijakan insentif menyasar ke semua industri agar lebih adil. Selain itu, menurut dia, pemerintah sudah memberikan berbagai insentif ke industri yang juga bisa dinikmati oleh industri otomotif. Pertimbangan lain, ia tidak ingin insentif bebas pajak mobil baru memberi dampak negatif bagi perekonomian.

Kendati demikian, menurut Yustinus, pertimbangan kali ini seperti yang sudah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis kepada media.

"Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat antar kementerian dan diputuskan di Sidang Kabinet. Jadi, telah disetujui oleh semua pihak," jelas Yustinus.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Yustinus memastikan, PMK akan diselesaikan sesuai target yang direncanakan.

"Kenapa 9 bulan, karena memang ini diharapkan sesuai dengan perencanaan vaksinasi dan lain-lain, dan sudah mulai normal 9 bulan ke depan," ujar Yustinus.

"PMK ditargetkan diselesaikan Maret 2021 ini. Sebaiknya ditunggu saja. Ini kan juga baru diputuskan," kata Yustinus melanjutkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews