Tanaman Hias Jadi Incaran Maling di Karimun

Tanaman Hias Jadi Incaran Maling di Karimun

Tiga pelaku pencurian tanaman hias ditangkap Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Tim Bison Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, menangkap tiga pelaku pencurian tanaman hias, bunga keladi merah. Bunga jenis ini sedang trend dengan harga jual hingga ratusan ribu rupiah.

Dari tiga orang pelaku yang ditangkap, dua diantaranya masih di bawah umur, yaitu Fk (16) dan Gr (16), sementara satu pelakunya Eh (39).

Dari informasi yang didapat, pelaku yang masih di bawah umur tersebut disuruh Eh untuk mencuri bunga yang tengah hits itu saat ini.

Sejumlah bunga keladi merah yang sengaja ditanam itu, diambil pelaku dengan cara dicabut dari potnya.

"Pelaku mencuri bunga yang kini lagi hits dengan mencabutnya, dua pelaku masih di bawah umur," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adeanan, Kamis (11/2/2021).

Kejadian pencurian tersebut yaitu pada 9 Februari 2021 kemarin di pekarangan rumah warga di Telaga Riau, Sei Lakam, Karimun.

Namun, dari pengakuan para pelaku, mereka sudah sering melakukan pencurian bunga-bunga yang harga jualnya cukup tinggi.

"Mereka sudah sering melakukan pencurian bunga ini, pengakuan mereka ada 10 lokasi, tapi masih kita kembangkan," kata Adenan.

Disebutkan oleh Adenan, dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut diupah oleh pelaku Eh sebesar Rp 15 ribu.

Sementara, pelaku Eh juga mendapat upah dari seorang yang saat ini tengah diburu polisi (DPO).

"Mereka diupah Rp 15 ribu. Bunga-bunga itu nantinya akan kembali dijual dengan harga diatas ratusan ribu," ucap Adenan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menambahkan, bahwa dua pelaku anak-anak tersebut telah banyak tersandung dengan hukum.

Mereka kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Sebab, keduanya tidak bisa lagi untuk diversi. Bahkan, pelaku anak-anak ini juga pernah terlibat dalam tindakan pengrusakan sekolah SMA 1 Karimun waktu lalu.

"Sudah tidak bisa lagi diversi, perbuatan sudah berulang dan kali ini bukan pencurian biasa," kata Kasat Reskrim.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bunga keladi merah.

Fk dan Gr terjerat pasal 363 KUHP dan pelaku Eh dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 363 jo pasal 55.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews