Sekda Arif Fadillah Kemungkinan Jadi Plh Gubernur Kepri

Sekda Arif Fadillah Kemungkinan Jadi Plh Gubernur Kepri

Sekda Kepri, Arif Fadillah. (Dok. Batamnews)

Tanjungpinang - Jabatan Gubernur Kepri periode 2016-2021 akan berakhir pada 12 Februari 2021 mendatang, Sementara hasil Pilkada Kepri 2020 masih berpolemik dan bahkan berlanjut dan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kepri oleh pasangan Isdianto-Suryani (INSANI), dan gugatan tersebut sudah terregister dan akan berproses hingga Maret 2021 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah berpeluang besar ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Kepri, untuk menjalankan roda Pemerinatahan Provinsi Kepri.

"Terkait pengisian jabatan gubernur sudah ada aturannya di UU 23 Tahun 2014," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irawan saat di hubungi di Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).

Dijelaskan Benni, dalam UU 23 tersebut menyatakan apabila terjadi kekosongan Kepala Daerah (KDH), bisa digantikan oleh Wakil KDH sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt).

Begitu juga lanjutnya, apabila Wakil KDH juga tidak ada, salah satunya, bisa ditunjuk Sekda sebagai Plh.

"Utk Plt dan Plh tidak perlu Surat Keputusan (SK) Mendagri, karena sudah mandat UU. Cukup surat penugasan," ujar Benni lagi.

Untuk SK penugasan pejabat sendiri ditegaskan Benni, apabila kekosongan itu berada di kabupaten atau kota, maka SK tersebut dari provinsi.

Sementara apabila kekosongan pejabat KDH itu dari Provinsi, maka SK penugasan pejabat tersebut dari Pusat.

"Aturannya sudah ada di UU 23 Tahun 2014. Kalau terjadi kekosongan KDH, bisa digantikan oleh Wakil KDH sebagai Plt. Kalau Wakil KDH juga tidak ada, salah satunya, bisa ditunjuk Sekda sebagai Plh," jelasnya lagi.

Seperti diketahui, MK sudah menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI).

Dalam petikan akta registrasi MK tersebut berbunyi, pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews