Kerjasama Publikasi Pemkab Lingga dan Media Tunggu Perbup

Kerjasama Publikasi Pemkab Lingga dan Media Tunggu Perbup

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik, Firman (Foto:dok)

Lingga - Kerjasama publikasi antara media massa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), saat ini tidak lagi ditangani Bagian Humas Setretariat Daerah (Setda) Lingga. Pasalnya, mulai tahun anggaran 2021 ini kerjasama publikasi tersebut telah ditangani Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadillah melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik, Firman mengatakan, penandatanganan kerjasama publikasi media massa baik itu cetak, siber dan elektronik rencananya bakal dilakukan pada pertengahan Februari ini.

"Saat ini kami lagi membahas dan menggodok pedoman kerjasama publikasi media yang namanya Peraturan Bupati (Perbup)," kata dia kepada Batamnews, Jumat (5/2/2021).

Firman menjelaskan, pihaknya bekerja perlu ada pegangan dan pedoman berupa Perbup tersebut. Jika Perbup itu sudah siap, baru lah pihaknya bisa melaksanakan penandatanganan kerjasama atau MoU antara Pemkab Lingga dengan media massa.

"Disini saya jelaskan, di tahun ini anggaran yang tersedia buat Kominfo hanya Rp 1,3 miliar. Jadi kami melakukan kerjasama ini sebatas kemampuan anggaran yang tersedia. Jika di pertengahan tahun anggaran habis ya kita stop dulu kerja sama tersebut," ujar ayah dua anak ini.

Namun lanjut Firman, jika nantinya di anggaran perubahan (APBD-P) ada penambahan, maka kerjasama tersebut bakal dilanjutkan kembali.

"Setelah Perbup selesai, kami akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan media, untuk melakukan sosialisasi kepada rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Lingga. Saat ini kami merima berkas permohonan yang masuk dan akan kami verifikasi awal," sebutnya.

Pria lulusan Diploma III Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan S1 Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya ini menjelaskan, di dalam Perbup itu nantinya terdapat beberapa persyaratan berupa syarat administrasi dan kualifikasi teknis.

"Di dalam Perbup itu juga ada hak dan kewajiban para pihak kerjasama, tim verifikasi, tata cara kerjasama bahkan sampai berakhirnya kerjasama dan tentunya banyak lagi," pungkas Firman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews