Sederet Fakta Anak di Bawah Umur di Batam Terlibat Kasus Pornografi

Sederet Fakta Anak di Bawah Umur di Batam Terlibat Kasus Pornografi

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto memberikan keterangan terkait kasus pornografi yang mereka ungkap. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Tiga remaja di bawah umur diamankan polisi karena menjadi admin grup whatsapp berisi konten porno. Konten berisi pornografi itu disebar di grup yang membernya puluhan orang.

Para remaja tersebut RA (14 tahun) , MZ (15 tahun) dan MP (18 tahun), kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Pengungkapan kasus ini, memunculkan keprihatinan sejumlah pihak, terutama kalangan orang tua dan pemerhati anak.

Berikut sederet fakta yang dirangkum Batamnews terkait kasus tersebut : 

Dua Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Tiga dari dua tersangka yang menjadi admin grup Whatsapp “Pap TT” yaitu RA yang masih berumur 14 tahun dan MZ berumur 15 tahun masih berstatus pelajar.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menjelaskan, grup tersebut diperkirakan sudah dibuat sejak dua tahun lalu.

Dijerat Pasal Pornografi dan UU ITE

Akibat perbuatan mereka, polisi menetapkan ketiganya dikenakan pasal 29, pasal 33 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dan pasal 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman, paling singkat selama 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar Arie Dharmanto.

Namun Arie menegaskan bahwa, untuk pemberian ketiga tersangka yang dua diantaranya adalah anak di bawah umur, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami melakukan dengan penuh pertimbangan, dengan melihat sisi kejiwaan dan latar belakang si anak. Untuk dua anak dibawah umur, masih di dalam pantauan kami,” kata Arie.

“Meskipun kami tetapkan sebagai tersangka, untuk penanganan dan penahanan itu masih menjadi pertimbangan penyidik,” katanya lagi.

Namun untuk tersangka MP yang sudah berumur 18 tahun, Arie menegaskan bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Punya Puluhan Member

 

Ketiga pelaku RA (14 tahun) , MZ (15 tahun) dan MP (18 tahun) menjadi tersangka karena membuat grup whtasapp bernama “Pap TT” yang membernya berjumlah 51 orang untuk menyebarkan video-video porno.

“Grup ini sudah sekitar kurang lebih dua tahun, yang diikuti sebanyak 51 member, yang diduga kebanyakan membernya anak-anak,” ujar Arie.

Untuk penyebar video di dalam grup itu adalah salah satu tersangka, yaitu MP yang berumur 18 tahun. 

“Di dalam grup tersebut disebarkan video dan foto-foto porno, yang beberapa videonya ada terlibat anak-anak,” kata Arie.

Total video yang sudah diperiksa oleh pihak penyidik di dalam grup tersebut ada sebanyak 80 video dan 81 foto dengan total keseluruhan sebanyak 161.

Terkait Kasus Oknum Fotografer Predator Anak

Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus Rahadi, fotografer yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Kasus ini terbongkar karena, Rahadi yang merupakan tersangka kasus predator anak merupakan salah satu member grup pornografi yang dibuat oleh ketiga tersangka.

Arie menjelaskan bahwa, mereka mengungkap kasus ini setelah melakukan penelusuran dari kasus fotografer. Dari penelusuran tersebut, didapat bahwa Rahadi masuk dalam grup tersebut.

“Dari salah satu korban yang menjadi model, ada di dalam grup ini. Jadi kami kembangkan dari situ, juga tidak berkemungkinan juga ada di grup-grup lain,” ungkap Arie 

Koreksi untuk Para Orangtua

Alasan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini adalah, untuk kasus ini adalah sebagai bentuk antisipasi agar kasus seperti ini tidak melebar kemana-mana.

“Ini juga merupakan kelengahan sebagai orangtua, dan harus menjadi koreksi serta evaluasi sebagai orang tua,” kata Arie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews