Polisi Jerat Tiga Remaja Batam Admin Grup WA Porno dengan UU ITE

Polisi Jerat Tiga Remaja Batam Admin Grup WA Porno dengan UU ITE

Salah satu tersangka admin grup WA Porno. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Tiga tersangka kasus pornografi di Batam dijerat polisi dengan UU ITE. Ketiganya RA (14 tahun) , MZ (15 tahun) dan MP (18 tahun) merupakan admin grup WhatsApp yang menyebar konten berbau pornografi.

Lebih dari ratusan file foto dan video sudah disebar admin di grup tersebut. Polisi mengidentifikasi jika nomor-nomor telpon grup WA yang menjadi anggota grup merupakan [ara remaja dan anak-anak.

Ketiga tersangka terjerat Pasal 29, Pasal 33, Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan ketiganya juga disangkakan Pasal 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman, paling singkat selama 2 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Kami melakukan dengan penuh pertimbangan. Kami melihat sisi kejiwaan dan latar belakang si anak. Untuk dua anak di bawah umur, masih di dalam pantauan kami,” kata Arie, Senin (1/1/2021).

Dua tersangka masih di di bawah umur. Polisi menurutnya masih berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

“Meskipun kami tetapkan sebagai tersangka, untuk penanganan dan penahanan itu masih menjadi pertimbangan penyidik,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews