Lima Prediksi Nasib Rokok Usai Harga Naik Tinggi di 2020

Lima Prediksi Nasib Rokok Usai Harga Naik Tinggi di 2020

Ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah secara resmi menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019. Seiring dengan kenaikan tersebut, harga rokok eceran pun naik sebesar 35 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan tersebut telah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang.

Keputusan ini telah membuat produsen rokok mulai menaikkan harga rokoknya bahkan sebelum 1 Januari 2020. Seorang perokok, Raynaldo, bercerita harga rokoknya telah naik dua kali di akhir 2019.

"Rokok Marlboro di minimart awalnya dinaikkan menjadi Rp 28.900 dari Rp 26.800. Sekarang naik lagi menjadi Rp 31.800 per bungkus," keluhnya, awal pekan ini.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan merinci satu persatu jenis rokok dan besaran tarif kenaikannya.

Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.

Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga rokok eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana tarif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.

1. Penjualan Rokok Turun

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie, menilai naiknya harga jual eceran rokok dipastikan membuat volume penjualan akan menurun. "Iya (bakalan menurunkan penjualan), kenaikan yang bukan main," kata dia.

Dia mencontohkan, rokok yang dia jual saat ini seharga Rp15.000 bakalan naik menjadi Rp20.000. Hal ini tentu akan membuat banyak konsumennya berpaling mencari rokok yang lebih murah.

"Setiap konsumen itu tentunya punya batas tertentu di dalam kantongnya. Kalau tidak bisa membeli, salah satu jalanya adalah cari rokok yang tanpa bandrol (ilegal) tentunya lebih murah," ujarnya.

"Kenaikan Rp5.000 saja akan mempengaruhi atau memberikan dampak kepada konsumen," dia menambahkan.

2. Rokok Ilegal Tumbuh Subur

Harga rokok yang menjadi mahal akan menimbulkan efek negatif yaitu meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Padahal, saat ini pemerintah tengah gencar memerangi peredaran rokok ilegal tersebut.

"Rokok yang tidak pakai banderol sekarang pun sudah diusahakan oleh pemerintah menjadi 3 persen (peredarannya), kami khawatir kalau ini terjadi (harga rokok mahal), ini tidak bisa dipertahankan lagi. Akan naik lagi (peredaran rokok ilegal)," keluh Muhaimin.

3. Cairan Rokok Vape Ikut Naik Harga

Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Kenaikan cukai vape tersebut sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai Januari 2020.

"Saya kira ini in-line saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini (vape) juga akan mengikuti dan saya rasa pemberlakuannya bisa paralel di 1 Januari 2020," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Heru mengatakan, pengenaan cukai terhadap vape salah satunya untuk memberantas vape ilegal. Selain itu, pengenaan cukai tersebut juga untuk mengendalikan konsumsinya yang kian meningkat.

Pengenaan kenaikan cukai tersebut juga untuk menegaskan bahwa pemerintah mengenakan tarif cukai terhadap seluruh produk tembakau. Walau selama ini masih banyak anggapan bahwa vape tidak baik untuk kesehatan.

4. Perokok Bakal Makin Sedikit

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi menyebut bahwa salah satu alasan pemerintah menaikkan cukai rokok ialah untuk menekan konsumsi.

Pengendalian konsumsi ini menurutnya penting untuk direalisasikan, mengingat jumlah perokok di kalangan anak muda secara statistik tercatat mengalami peningkatan.

"Itu (turun konsumsi) lebih dari 1,2 persen pasti. Ini bagus untuk kesehatan juga karena satu yang dicatat salah satu pertimbangannya adalah pengendalian konsumsi. Memang kita menyadari bahwa ada gejala peningkatan konsumsi rokok dikalangan anak-anak," tuturnya.

5. Kenaikan Harga Rokok Tertinggi 10 Tahun Terakhir

Harga saham perusahaan rokok di Bursa Efek Indonesia (BEI) diramal masih akan berfluktuasi seiring dengan pengumuman pemerintah menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) naik 35 persen, yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Rencana kenaikan tarif cukai ini cukup mengejutkan pelaku pasar karena ini adalah kenaikan cukai tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Namun sebenarnya bisa dimengerti karena pada tahun ini, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai," kata Analis Bahana Sekuritas, Giovanni Dustin.

Dengan rencana kenaikan ini, Bahana menilai PT Gudang Garam akan sedikit lebih sulit membebankan seluruh beban kenaikan cukai ini kepada konsumen karena produksi masih lebih didominasi oleh rokok untuk kalangan menengah bawah.

Sedangkan PT Hanjaya Mandala Sampoerna akan sedikit lebih leluasa menaikkan harga rokoknya karena portfolio produk rokok yang lebih berimbang.

"Saat ini harga saham rokok secara valuasi sudah cukup atraktif, namun tekanan dan ketidakpastian masih akan ada hingga pemerintah mengeluarkan detail peraturan menteri keuangan," ujar Giovanni.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews