Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Jerinx SID. (Foto: Liputan6.com)

Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx atas kasus ujaran kebencian. 

Alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan Jerinx mengulangi perbuatan yang sama.

"Penangguhannya ditolak. (Alasannya) dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kasubag Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, dilansir kumparan, Selasa (18/8/2020). 

Jerinx akan tetap ditahan hingga proses pelimpahan kepada pihak kejaksaan. Menurut Syamsi, pihaknya masih akan memeriksa tiga saksi lagi terkait kasus ini.  

"(Jerinx) tetap ditahan. Pemeriksaan 3 orang saksi yang diajukan oleh pihak tersangka," pungkasnya. 

Saat ini, polisi tengah memeriksa dua rekan Jerinx yang juga personel SID, Bobby Kool dan Eka Rock. Keduanya diperiksa bersama Jerinx di ruangan Direskrimsus Polda Bali. 

Penangguhan penahanan Jerinx diajukan melalui kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana, Jumat (14/8). Ada dua orang anggota keluarga yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Jerinx, yakni ayahnya, I Wayan Arjono, yang juga anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai Golkar, dan istri Jerinx, Nora Alexandra. 

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut IDI kacung WHO di akun Instagrammnya. Akibat perbuatannya, Jerinx dilaporkan IDI Bali dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali. 

"Gara gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" demikian isi unggahan Jerinx. 

Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA).  

Dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews