Ejekan Bernada SARA, Politisi Hanura Dipolisikan Aktivis Papua Natalius Pigai

Ejekan Bernada SARA, Politisi Hanura Dipolisikan Aktivis Papua Natalius Pigai

Natalius Pigai.

Jakarta - Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Dalam akun Facebooknya, dia menyebut Pigai sebagai Gorila dan kadrun gurun.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan adanya laporan tersebut. Adapun pelapor adalah Polisi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Barat, Sius Dowansiba.

"Terkait viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama saudara AN terhadap seorang aktivis Papua yakni saudara Natalius Pigai," tutur Adam dalam keterangannya, Senin (25/1).

Menurut Adam, aduan tersebut tertuang dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat tertanggal Senin 25 Januari 2021, sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.

"Kasus ini menjadi atensi Polda Papua Barat dan telah dikoordinasikan langsung oleh Dirkrimsus Kombes Romylus Tamtelahitu, yang mana telah berkoordinasi dengan tim Cyber Bareskrim Polri terkait laporan kasus ini," jelas dia.

Adam meminta masyarakat dapat tenang dan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib. Mari sama-sama kita jaga Papua Barat tetap kondusif, biarkan oknum tersebut mempertanggung jawabkan perbuatan," Adam menandaskan.

 

Dilimpahkan ke Bareskrim

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus ujaran bernada SARA yang dilakukan oleh kader Partai Hanura Ambroncius Nababan dalam akun Facebooknya terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskeim Polri," tutur Argo.

Argo menyebut, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri dengan pertimbangan domisili terlapor. Ambroncius Nababan diketahui berada di Jakarta.

"Diduga dari analisis Siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Lebih lanjut, penyidik Bareskrim Siber Polri kini masih melakukan penyelidikan menyeluruh atas laporan tersebut.

"Nanti dari Siber akan memanggil atau mengklarifikasi sesuai SOP yang ada. Kemudian kita juga akan meminta keterangan dari para ahli dan saksi yang lain," Argo menandaskan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews