Taba Iskandar Bantah DPRD Kepri Panggil Bea Cukai soal Haji Permata

Taba Iskandar Bantah DPRD Kepri Panggil Bea Cukai soal Haji Permata

Taba Iskandar. (Foto: Dok. Batamnews)

Tanjungpinang - Komisi I DPRD Kepri dikabarkan akan memanggil bea cukai dalam hearing terkait kasus penembakan Haji Permata. Namun kabar itu langsung dibantah oleh Anggota Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar.

Menurutnya, belum ada urgensi DPRD Kepri dalam kasus penembakan yang terjadi dalam penegakkan hukum yang dilakukan petugas Bea Cukai di Tembilahan, Provinsi Riau. Apalagi terkait keberatan keluarga Haji Permata itu sedang ditangani polisi saat ini.

"Saya tidak tahu mengenai hal tersebut (pemanggilan BC), dan belum pernah dibahas di Komisi 1," ungkap Taba, Jumat (22/1/2021) sore.

Menurut Taba terkait pemanggilan pihak BC masih perlu dikaji, karena dirinya dan anggota lainnya belum mempelajari duduk perkaranya.

"Akan tapi secara umum, saya cuma tahu dari membaca berita di media, baik median cetak maupun online," ujar polutisi senior Partai Golkar ini.

Ditegaskan Taba, terkait kasus ini tentunya ada beberapa catatan yang ia sampikan, pertama yakni masalah ini masih harus didalami, apakah peristiwa tersebut masuk dalam kewenangan, tugas dan fungsi DPRD.

Selain itu ia juga akan melihat urgensi bagi DPRD Kepri dalam hal ini Komisi 1 melibatkan diri dalam kasus tersebut.

"Urgensinya apa? Bukankah kasus tersebut secara hukum sudah ditangani pihak yang berwajib, dalam hal ini Polda Riau?" sebutnya.

Menurut Taba, tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Tembilahan dan itu masuk dalam wilayah kerja Polda Riau.

"Dalam hal ini siapa saja pihak yang berkepentingan terhadap kasus tersebut, harus menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Bea Cukai adalah salah satu institusi penegak hukum yang berkaitan cukai. Bila ada pelanggaran hukum, dalam pelaksanaan tugas, menjadi fungsi dan kewenangannya," ucap Taba.

Terkait kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri, karena terjadi penyelundupan barang yang harusnya menjadi pemasukan PAD bagi daerah, Taba menegaskan ranah tersebut sudah menjadi bagian tugas bea cukai.

"Itu adalah hal lain lagi, dan hal tersebut dapat dilakukan DPRD dengan koordinasi kepada pihak Bea Cukai. Bukan ikut serta dalam kasus yang terjadi saat ini," terang Taba.

DPRD Kepri dikatakannya, hampir setiap tahun dalam 3 kali masa sidang, selalu berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai. Baik dengan Kanwil BC di Karimun atau KPC Batam.

"Pertemuan rutin dan berkala, hampir setiap masa sidang dilakukan. Akan tetapi menjadi tidak pas bila terlibat dalam kasus yang sudah ditangani aparat yang berwenang," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews