KPPU Bongkar Persekongkolan Proyek Jalan Nasional di Batam

KPPU Bongkar Persekongkolan Proyek Jalan Nasional di Batam

Ketua KPPU Dr Syarkawi SE, ME, memberikan keterangan pers di Kantor KPPU di Batam Centre. (Foto: Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mengungkap dugaan kasus persengkokolan proyek jalan Nasional II yang ada di Batam, Kepulauan Riau.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara nomor 02/KPPU-L/2015, tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999.

Persengkokolan tersebut terkait pelelangan empat paket pekerjaan di lingkungan Satuan Kerja pelaksanaan jalan nasional di Kepri.

Pelaksanaan jalan nasioanal II kementerian pekerjaan umum tersebut pada tahun anggaran 2014. Perkara ini berawal dari penyelidikan mengenai adanya dugaan pelanggaran dengan delapan terlapor.

Ketua Majelis Komisi KPPU Dr. Syarkawi Rauf, SE, ME, para terlapor telah melakukan persengkokolan horizontal dan vertikal.

"Akibatnya persengkokolan tersebut menimbulkan persaingan tidak sehat antara peserta tender. Hal tersebut tidak jujur dan jelas melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata dia, Jumat (2/10/2015).

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews