Workshop AJI Batam-FES

Ini Hal yang Sering Jadi Pertanyaan Pekerja soal Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ini Hal yang Sering Jadi Pertanyaan Pekerja soal Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Acara workshop yang digelar AJI Batam. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Permasalahan yang jarang diketahui dan sering jadi pertanyaan bagi tenaga kerja yakni berapa upah yang dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Banyak perusahaan terkadang menyetorkan iuran tenaga kerja tidak sesuai upah yang diterimanya.

Hal tersebut sangat merugikan tenaga kerja, karena saldo yang dihasilkan perhitungannya tidak sesuai dengan penghasilan yang didapat setiap bulan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Anshory mengatakan, sekarang ini permasalahan yang sering muncul yakni masih ada perusahaan yang menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya tidak sesuai dengan penghasilan yang diterima.

"Terkadang upah karyawan tersebut perbulannya Rp 5 juta. Tapi, laporan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya 1 juta," ujar Ahmad Anshory, dalam pemaparannya di acara Workshop Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Batam dan Friedrich Ebert Stiftung (FES) di The Hills Hotel, Jumat (2/9/2015) pada puluhan jurnalis yang hadir.

"Hal tersebut sangat mempengaruhi saldo yang diterima tenaga kerja. Karena perhitungan upah yang diterima tidak sesuai dengan nilai nominal yang disetorkan," kata Anshory.

Anshory pernah mendapatkan kasus seorang bagian HRD perusahaan yang akhirnya mengaku bahwa iuran yang disetorkan tidak sesuai dengan upah yang diterima tenaga kerja. Awalnya tidak ada masalah, setelah HRD tersebut tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut barulah ia mengakui.

Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan wajib menyetorkan sebesar 3 persen dari upah yang diterima tenaga kerja. Perhitungannya 1 persen ditanggung tenaga kerja dan 2 persen ditanggung pihak perusahaan.

Workshop ini direncanakan digelar selama dua hari yakni 2-3 Oktober 2015. Diadakannya workshop ini agar media massa bisa memahami dasar dan bagaimana BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan ini bekerja.

Dan media massa juga bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang bagaimana sistem jaminan sosial tersebut bekerja.

Ahmad Anshori mengatakan, seorang jurnalis juga dituntut untuk memahami sebuah masalah ataupun informasi yang akan disampaikannya.

"Media masa dan jurnalis merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan untuk memberikan sebuah informasi kepada masyarakat," ujar Ahmad
.
(isk/edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews