Bea Cukai Kepri Khawatir Diserang, Sempat Siagakan Polisi dan TNI

Bea Cukai Kepri Khawatir Diserang, Sempat Siagakan Polisi dan TNI

Bea Cukai Kepri mengekspos kapal tangkapan di Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Foto: Yon)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan beras impor asal Singapura tujuan Sengkuang pulau Batam.

Kurang lebih 190 ton beras bersama barang bekas berhasil diamankan oleh pihak Bea dan Cukai, yang dibawa oleh Kapal Layar Motor (KLM) Surya Pratama dengan GT 62 di perairan Sengkuang.

Penegahan terjadi di Tanjung Sengkuang, Batam, Kamis (1/10) sore sekitar pukul 15.20 WIB oleh kapal BC-2005 dari Jurong Singapura. Walaupun penegahan oleh pihak BC tidak ada perlawanan, namun mereka sempat menyiagakan pengamanan berlapis di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral, Kamis malam.

Sejumlah personel bantuan dari TNI dan Polri turun bersiaga, setelah ada isu berkembang akan ada pengerahan massa ke Karimun oleh pemilik KLM Surya Pratama GT 62 berinisial Ta, seorang pengusaha asal Batam.

"Kamis kita dapat info dari rekan TNI/Polri akan ada perlawanan dari pemilih kapal ke kantor kita. Makanya, pihak keamanan turun ke kantor kita untuk berjaga-jaga. Dan Alhamdulillah tidak terjadi," kata Kepala Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya, Jumat (2/10/2015) di Pelabuhan Ketapang Meral.

KLM Surya Pratama yang membawa beras kurang lebih 190 ton, kemudian 100 pcs kasur, 60 pcs pintu, 20 pcs ranjang, 15 pcs lemari, 8 pcs sofa, 50 pcs kursi plastik, 50 pcs mkeja, 20 pcs sepeda, 18 pcs kursi putar, 15 unit kipas angin, 5 unit mesin cui dan 2 unit kulkas.

Dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta, serta perkiraan nilai barang mencapai Rp2,1 Miliar termasuk harga beras dengan kwalitas medium perkilo Rp11 ribu.

“Berasnya cukup bagus, kwalitasnya baik putih dan wangi. Makanya, kita cegah ini lumayan banyaklah,” ujar dia sambil mencium beras yang rata-rata per karungnya mencapai 50 kilogram.

Meski begitu, Parjiya terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pemilik beras apakah dengan pemilik kapal atau tidak.

Selain itu hingga saat ini pihaknya, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, mengingat belum dilimpahkan ke Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Bukti Hasil Penindakan.

Sementara itu Muktar, seorang ABK KLM Surya Pratama GT 62 kepada wartawan mengaku kapal adalah kepunyaan Ta, seorang pengusaha kapal di Sengkuang, Batam.

Bahkan Muktar menyebutkan KLM Surya Pratama GT 62 dalam sebulan bisa dua kali berlayar dengan rute Batam-Singapura.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews