KPPU Ungkap Kasus Dugaan Persekongkolan Proyek Jalan Nasional Kepri

KPPU Ungkap Kasus Dugaan Persekongkolan Proyek Jalan Nasional Kepri

Jumpa pers KPPU di Batam. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mengungkap dugaan kasus persekongkolan proyek jalan nasional II yang ada di Kepulauan Riau.

KPPU telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara nomor 02/KPPU-L/2015, tentang dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 itu. Persengkokolan tersebut terkait pelelangan empat paket pekerjaan di lingkungan satuan kerja pelaksana jalan nasional di Kepri.

Pelaksanaan jalan nasional II Kementerian Pekerjaan Umum tersebut pada tahun anggaran 2014. Perkara ini berawal dari penyelidikan mengenai adanya dugaan pelanggaran dengan delapan terlapor.

Para terlapor yakni Pejabat pembuat komitmen 2 Ir Himler Manurung, Terlapor II kelompok kerja pengadaan pekerjaan kontruksi, Terlapor III PT Maju Bersama Jaya, Terlapor IV PT Alam Beringin Mas, Terlapor V PT Sumber Kualastabas, Terlapor VI PT Asa Jaya Mandiri Amalia, Terlapor VII PT Adhtya Kontraktor, Terlapor VIII PT Paten Agriutama.

Adapun empat obyek perkara tersebut yakni, pertama peningkatan struktur jalan Simpang Jam dengan nilai Rp 24.967.040.000, kedua pembangunan jalan simpang Punggur-Batu Besar dengan nilai Rp 29.018.670.000

Ketiga, peningkatan struktur jalan simpang Punggur-Telaga Punggur dengan nilai Rp 6.562.820.000, keempat, peningkatan struktur jalan simpang Sembulang-Pelabuhan Galang dengan nilai Rp 5.962.820.000.

Menurut Ketua Majelis Komisi KPPU Dr Syarkawi Rauf, SE ME, para terlapor telah melakukan persengkokolan horizontal dan vertikal. "Para terlapor jelas menghambat persaingan dunia usaha, dan membuat para pelaku usaha tidak dapat bersaing secara kompetitif," ujar Syarkawi usai melakukan persidangan terhadap para terlapor, di Kantor KPPU Batam lantai 6 Gedung Graha Pena, Batam, Jumat (2/10/2015) pada wartawan.

Selain itu Syarkawi mengatakan, akibat persengkokolan tersebut menimbulkan persaingan tidak sehat antara peserta tender. "Hal tersebut tidak jujur dan jelas melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara," pungkasnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews