KPK Tegaskan Tak Pernah Batasi Hak Tahanan

KPK Tegaskan Tak Pernah Batasi Hak Tahanan

Gedung KPK.

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pernah membatasi hak para tahanan kasus korupsi. KPK menyatakan memahami hak yang dimiliki tahanan dan tetap akan memenuhinya.

"Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Pernyataan Ali ini sekaligus menanggapi tudingan Maqdir Ismail yang menyebut KPK membatasi pihaknya bertemu dengan kliennya yang ditahan lembaga antirasuah.

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah tetap memberikan waktu kepada para penasihat hukum untuk berbincang dengan kliennya di rumah tahanan (rutan). Namun demikian, Ali memastikan, di masa pandemi Covid-19, pihaknya membatasi pertemuan secara langsung antara penasihat hukum dan kliennya.

"Dalam situasi pandemi Covid-19, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," katanya.

Ali mengatakan, mekanisme penyesuaian tersebut selama ini berjalan dengan lancar baik di tahap penyidikan maupun persidangan. Menurut Ali, hal tersebut dilakukan demi kesehatan para tahanan kasus korupsi.

"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," kata Ali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews