Sidang Jurnalis Inggris di Batam
Ini Kesaksian Anggota TNI AL soal Penangkapan Dua Jurnalis Inggris
Dua jurnalis asing asal Inggris Neil dan Becky Prosser. (Foto: The Guardian/Keluarga Prosser & Bonner)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua jurnalis asing asal Inggris, Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (1/10/2015).
Keduanya tampak hadir dengan menggunakan baju tahanan warna merah. Bonner dan Prosser tampak kuyu.
Selama persidangan keduanya tampak tak begitu mendengarkan jalannya persidangan.
Pasalnya persidangan berlangsung dalam bahasa Indonesia yang tak mereka mengerti.
Bonner dan Prosser menggunakan seorang penerjemah di sisi bagian belakangnya. Sedangkan beberapa penasihat hukumnya Aristo SH dan Indra Raharja SH, dan beberapa orang lainnya terlihat mendampingi.
Sidang kedua tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Ali Akbar menghadirkan dua orang saksi, dari personel TNI AL dan seorang pemeran film dokumenter. Satu orang saksi tak datang.
Sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB. "hanya dua orang yang baru hadir Yang Mulia," ujar jaksa penuntut.
Majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Hakim anggota Budiman dan Juli Handayani.
Saksi pertama yang hadirkan dari TNI AL, Rudi Amirudin, menjelaskan proses penangkapan di Pulau Sarapat, Belakang Padang, mengamankan 11 orang yang di duga melakukan pembuatan film dokumenter, pada 28 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB.
Rudi juga mengatakan, informasi didapat dari masyarakat, bahwasannya ada dua warga asing yang meminta bantuan untuk membuat film dokumenter.
"Saat kami mengamankan, mereka tengah melakukan wawancara," ujar Rudi.
Penangkapan yang di lakukan pada tanggal 28 Mei 2015, di Pulau Sarapat, Belakang Padang. Aparat TNI AL yang semula mengira ada perompakan, mengamankan beberapa peralatan yang di pergunakan dalam kegiatan tersebut, sepetri 1 kamera handycam siang, 1 kamera handycam malam, sebo (penutup kepala), 4 buah parang bergagang hitam.
Pada saat itu aparat TNI AL mengamankan 11 orang termasuk Bonner dan Prosser. Bonner dan Prosser diproses dalam kasus penyalahgunaan visa turis, sedangkan 9 orang warga Indonesia dilepaskan.
Namun 9 orang warga Indonesia sempat diproses pihak kepolisian.
Saksi mengatakan, sewaktu di periksa, mereka tidak memiliki izin dan surat yang lainnya, kedua terdakwa hanya melihatkan paspor dan visa untuk tujuan berwisata.
Pada sidang sebelumnya, kedua jurnalis itu didakwa melanggar UU Keimigrasian dengan ancaman kurangan penjara 5 tahun.
[edo]
Komentar Via Facebook :