Jangan Beri Makan Hewan Liar di Singapura Kalau Tak Ingin Kena Denda

Jangan Beri Makan Hewan Liar di Singapura Kalau Tak Ingin Kena Denda

Ilustrasi.

Singapura - Memberi makanan kepada hewan liar bagi sejumlah merupakan tindakan terpuji. Namun hal itu tidak berlaku di Singapura.

Hukum yang berlaku di negara pulau itu menyatakan memberi makanan kepada hewan liar merupakan tindakan ilegal.

Hal ini terbukti dari empat orang yang didenda masing-masing  2.500 dolar Singapura pada hari Rabu (13/1/2021). Demikian dilansir Channel News Asia.

Denda dijatuhkan karena mereka terbukti memberi makan babi hutan di Lorong Halus, kawasan Pasir Ris. 

Total ada 19 orang yang akan dituntut atas pelanggaran selama beberapa minggu mendatang - jumlah terbesar sejak Undang-Undang Margasatwa diberlakukan Juni lalu.

Para individu tersebut tertangkap sedang memberi makan babi hutan dengan roti atau makanan anjing antara 26 November dan 7 Desember oleh staf NParks yang berpatroli. Beberapa sendirian, sementara yang lain diamati dalam kelompok hingga tiga orang.

NParks memanggil dan membawa delapan tersangka pelanggar pertama ke pengadilan pada hari Rabu, sedangkan 11 sisanya akan dituntut selama dua minggu ke depan.

"Hal ini menyebabkan satwa liar memiliki kecenderungan yang meningkat untuk mendekati manusia untuk mendapatkan makanan dan dapat menyebabkan mereka berkelana ke daerah perkotaan untuk mencari sumber makanan manusia.”


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews