Raja Malaysia Umumkan Darurat Nasional Covid-19

Raja Malaysia Umumkan Darurat Nasional Covid-19

Raja Malaysia, Sultan Abdullah. (Foto: Indian Express)

Kuala Lumpur - Raja Malaysia mengumumkan darurat nasional di seluruh negeri mulai hari ini Selasa (12/1/2021) hingga 1 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan Yang Dipertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah itu setelah bertemu dengan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin pada Senin (11/1/2021) dan merupakan tindakan proaktif untuk mengatasi pandemi Covid-19.

"Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa penularan Covid-19 berada pada tahap kritis dan ada kebutuhan akan deklarasi Proklamasi Keadaan Darurat berdasarkan Pasal 150 Konstitusi Federal," kata Kepala Rumah Tangga Istana Negara Datuk Ahmad Fadil Syamsuddin, dikutip Batamnews dari The Star.

Dalam sebuah pernyataan, Raja Malaysia memutuskan keadaan darurat akan berlaku hingga 1 Agustus atau lebih awal jika jumlah kasus Covid-19 dapat dikendalikan dan diturunkan secara efektif.

Ahmad Fadil menyampaikan langkah ini dibuat untuk keselamatan umat dan kepentingan bangsa.

“Itu berdasarkan statistik Covid-19, terutama kendala logistik di fasilitas di negara bagian seperti yang dipaparkan pada audiensi,” kata Ahmad Fadil.

Ahmad Fadil mengatakan menurut statistik, lebih dari 70 persen pasien telah memenuhi bangsal di 15 rumah sakit Covid-19.

Ia mengatakan, di Lembah Klang, Rumah Sakit Umum Kuala Lumpur dan Pusat Medis Universitas Malaya sudah mencapai 100 persen dan Rumah Sakit Sungai Buloh sudah 83 persen.

“Tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19 di Perak, Selangor, Melaka, Terengganu dan Sarawak sudah mencapai lebih dari 70%,” kata Ahmad Fadil.

Dia menambahkan, keputusan darurat nasional ini diumumkan setelah Raja Malaysia berkonsultasi dengan Penguasa Melayu, instansi pemerintah atas dan pamong praja.

“Oleh karena itu, Al-Sultan Abdullah berpandangan bahwa penularan wabah COVID-19 di negara ini berada pada tingkat yang sangat kritis dan perlu dicanangkan Proklamasi Darurat berdasarkan Ayat (1) Pasal 150 Konstitusi Federal,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews