Belajar Tatap Muka Dibuka di Karimun Pekan Depan, Begini Teknisnya

Belajar Tatap Muka Dibuka di Karimun Pekan Depan, Begini Teknisnya

Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Karimun - Aktivitas belajar mengajar secara tatap muka dimulai kembali di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Senin (11/1/2021) mendatang.

Namun demikian, tidak semua sekolah di Karimun kembali memulai aktivitas belajar tatap muka ini. Melainkan, hanya sekolah di enam kecamatan yang masuk zona hijau Covid-19.

"Sekolah yang berada di enam kecamatan yakni Kecamatan Buru, Kundur Utara, Kundur Barat, Ungar, Moro dan Durai," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq usai apat tindak lanjut persiapan pembelajaran pada semester genap T.A. 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kamis (07/1/2021).

Oleh karena itu, dengan dimulainya pembelajaran tatap muka di enam kecamatan, setiap pengawas sekolah dapat mengawasi proses pembelajaran.

Kemudian, kepada orangtua murid untuk dapat berpartisipasi dengan baik agar ini dapat berjalan dengan baik. 

"Bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan, harus ditindak lanjuti dan sekolah tersebut akan ditutup," ucap Rafiq.

Rafiq juga meminta, bahwa di setiap sekolah yang belajar tatap muka, tidak diperbolehkan adanya jajanan dan kantin sekolah juga tidak dibenarkan berjualan.

Lalu untuk zona kuning di Kecamatan Kundur dan Belat, akan dipersiapkan dan akan menunggu sampai tanggal 14 januari 2021 mendatang.

Jika dua kecamatan tersebut telah dinyatakan sebagai zona hijau, maka sekolah tatap muka juga akan dijalankan.

"Sedangkan bagi zona oranye untuk dapat menunggu sampai benar-benar membaik menjadi zona hijau," ujar Rafiq.

Adapun teknis pembelajaran di masa Covid- 19 diantaranya : 

1. Kegiatan tatap muka menggunakan sistem on-off.

2. Kegiatan tatap muka dari hari Senin s/d Sabtu.

3. Kegiatan pembelajaran dimulai dari pukul 07.30 ( secara bertahap).

4. Satu jam pembelajaran lamanya 30 menit.

5. Jumlah pembelajaran per hari selama 4 jam pelajaran.

6. Kantin tidak dibenarkan untuk dibuka.

7. Tidak ada waktu jeda istirahat.

8. Kegiatan olahraga yang bersifat praktik di lapangan ditiadakan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews