Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kebakaran Gedung E Pemkab Karimun

Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kebakaran Gedung E Pemkab Karimun

Kondisi Gedung E Kantor Bupati Karimun yang hangus terbakar (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Polisi memeriksa tujuh orang saksi menyusul insiden kebakaran Gedung E di kompleks Kantor Bupati Karimun, Kepulauan Riau pada Rabu (6/1/2021) kemarin.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyebutkan ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pegawai Pemkab Karimun.

"Sejauh ini, kita sudah meminta keterangan sebanyak 7 dalam kejadian kebakaran ini," kata Adenan, Kamis (7/1/2021).

Petugas Satpol PP yang diminta keterangan oleh kepolisian tersebut, dikabarkan tidak berada di lokasi kejadian pada insiden menghanguskan sejumlah kantor OPD Kabupaten Karimun itu.

Disinggung apakah ada unsur kelalaian dalam kebakaran di Gedung E tersebut, polisi belum bisa menyimpulkan.

"Pas terjadinya kebakaran, memang tidak ada petugas yang berjaga. Maka kita akan meminta keterangannya terlebih dahulu," ujar Adenan.

Polres Karimun juga menurunkan tim dari Polda Kepri serta tim dari Labfor Polda Riau untuk menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran itu.

"Labfor Polda Riau kita turunkan. Jadi sejauh ini belum bisa dipastikan penyebabnya, nanti bagaimana hasil pemeriksaan akan dikabarkan," ujar Adenan.

Kebakaran yang menghanguskan Gedung E tersebut memaksa lima OPD yang berkantor di dalamnya harus mencari lokasi baru.

Kelima OPD tersebut yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesatua Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Lalu Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews