Alasan Pemerintah Perketat PSBB di Jawa-Bali

Alasan Pemerintah Perketat PSBB di Jawa-Bali

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta - Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Hal ini berlaku di daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Banyak pertimbangan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan ini yang berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021 ini, khusus di Jawa hingga Bali.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi yang belum berakhir.

"Sesudah rapat sidang kabinet paripurna, presiden beri arahan hal-hal berikut, pertama melihat perkembangan pandemi di dunia, beberapa negara telah melakukan pengetatan masyarakat dengan adanya varian baru virus covid19 yang cepat menular," katanya usai rapat kabinet, Rabu (6/1/2021).

Soal kasus yang terus tinggi. Beberapa kondisi penambahan kasus per minggu pada Desember 2020 mencapai 48.334 kasus dan di Januari sudah 51.986 kasus. Meski tingkat kesembuhan sudah di atas global 82% dan tingkat konfirmasi fatality rate 3%.

Soal banyaknya zona risiko di berbagai daerah. Tercatat zona risiko tinggi ada 54 kabupaten/kota, ada 380 kabupaten kota berisiko sedang dan 57 kabupaten kota risiko rendah, dan ada 11 kabupaten kota yang tidak ada kasusnya.

Rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit. Juga terkait kasus-kasus porsitivity rate, kasus aktif di sejumlah wilayah.

"Pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan sesuai dengan UU yang telah dilengkapi PP 21 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Ia bilang kriteria ditetapkan PSBB ketat di kabupaten kota memenuhi salah satu parameter yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3%, kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82%. Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:

Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews