Pengantin Pria Jadi Tersangka Gegara Bikin Resepsi Tanpa Izin

Pengantin Pria Jadi Tersangka Gegara Bikin Resepsi Tanpa Izin

Tersangka FNK dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bojonegoro. (Foto: Berita Bojonegoro via kumparan)

Bojonegoro - Seorang lelaki berinisial FNK (30) warga Dusun Mandek Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap polisi pada Jumat (01/01/2021).

Penangkapan oleh anggota jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, atas dugaan tindak pidana penghasutan di depan umum dan atau tentang kekarantinaan kesehatan wabah penyakit. 

Dikutip dari Berita Bojonegoro melalui kumparan, FNK ditetapkan menjadi tersangka setelah mengadakan hajatan pernikahan dengan hiburan electone dan menyebarkan 500 undangan tanpa dilengkapi izin dari kepolisian maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu tersangka juga melakukan penghasutan untuk meramaikan acara hajatan tersebut melalui pesan grup WhatsApp sehingga menyebabkan munculnya kerumunan massa. 

"Tersangka FNK adalah pengantin pria yang saat itu mengadakan hajatan tanpa dilengkapi izin dari kepolisian, baik Polsek Baureno, Polres Bojonegoro, maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro. Saat itu tersangka mengumpulkan massa dan menghasut melalui grup aplikasi percakapan, di mana tersangka mengadakan hajatan tanpa izin." kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2021). 

Iwan menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya hajatan pernikahan tersangka, pada Jumat (1/1/2020) pukul 15.00 WIB, dengan hiburan electone, tanpa memiliki izin instansi terkait yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang pada masa pandemi COVID-19.  

Selain itu, pelaku juga melakukan penghasutan untuk mengumpulkan warga salah satu perguruan silat melalui pesan WhatsApp, sehingga sebanyak 250 orang anggota perguruan tersebut menghadiri undangan tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi kemarin sore, tepatnya pukul 16.30 WIB, kita bubarkan kerumunan hajatan yang mengundang hiburan electone yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Jumlah massa kurang lebih 500 orang," kata Iwan. 

Setelah acara tersebut dibubarkan petugas, massa yang  merupakan anggota perguruan silat, kembali pulang namun ada beberapa yang sedang nongkrong di area persawahan desa setempat. 

Secara tiba tiba mereka didatangi oleh kelompok perguruan silat lainnya, sehingga berdampak adanya pengeroyokan terhadap anggota perguruan yang baru pulang dari undangan hajatan tersebut. 

"Sempat terjadi perkelahian dengan anggota perguruan silat lainnya. Untuk saat ini anggota masuh melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan pada para saksi," kata Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, tersanga dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 93 Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews