Nelayan Natuna Desak Peraturan eks Menteri Edhy Prabowo Dibatalkan

Nelayan Natuna Desak Peraturan eks Menteri Edhy Prabowo Dibatalkan

Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) itu melakukan audiensi dengan Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jendral Perikanan Tangkap dan Satker PSDKP di SKPT Selat Lampa, Selasa (29/12/2020) kemarin. (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna - Nelayan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), kembali mengambil sikap dalam upaya berjuang menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 59 Tahun 2020.

Permen tersebut memperbolehkan kembali alat cantrang beroperasi di wilayah tangkap nelayan tradisional Natuna. Peraturan itu ditandatangani eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Namun kali ini, nelayan Natuna yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) itu melakukan audiensi dengan Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jendral Perikanan Tangkap dan Satker PSDKP di SKPT Selat Lampa, Selasa (29/12/2020) kemarin.

Ketua ANNA, Hendry mengatakan bahwa kegiatan yang mereka lakukan tersebut bersifat audiensi dengan tujuan hanya untuk menyampaikan tuntutan bukan demo.

"Makanya dalam aksi kali ini kita tidak mengerahkan masa. Yang hadir pun kita batasi dibawah 30 orang," kata dia pada kesempatan tersebut.

Dalam aksinya itu, para nelayan menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya meminta pembatalan Permen-KP Nomor 59 Tahun 2020, pembebasan laut Natuna dari alat tangkap cantrang dan trawl.

"Juga pengakuan atas kedaulatan wilayah 0-30 mil sebagai wilayah penangkapan tradisional nelayan Natuna," tutur Hendry.

Ia pun berharap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon tuntutan ANNA sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada nelayan kecil Natuna sekaligus upaya preventif mencegah gesekan antar nelayan di laut Natuna.

"Semoga melalui mereka, tuntutan kami bisa langsung disampaikan dengan cepat ke Menteri KKP," harap Hendry.

Rombongan nelayan tersebut diterima oleh Kepala Satker PSDKP Natuna, Muhammad Arif dan Penanggung Jawab Kantor Administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Natuna, Solihin.

Mereka pun mengaku siap menyampaikan langsung tuntutan ANNA kepada atasan mereka masing-masing di KKP.

"Mereka sangat setuju dengan tuntutan ANNA yang sejalan dengan kesepakatan bersama, yang diputuskan dalam rapat bersama mereka di kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di Pering pada malam sebelumnya," pungkas Hendry.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews