Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Aktivitas FPI

Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Aktivitas FPI

Ilustrasi. (Foto: Warta Ekonomi)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019.

Karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.

Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," tuturnya.

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Oemar Sjarief menyebutkan pengurus dan atau anggota FPI atau pun yang pernah bergabung, berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

"Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya, dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Oemar dilansir kumparan.

Selain itu, FPI dilarang karena aktivitasnya dianggap pemerintah melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Yaitu tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, dan provokasi. 

Secara hukum, pelarangan kegiatan FPI sudah sejak 21 Juni 2019 saat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas tidak diperpanjang oleh Mendagri Tito Karnavian. Padahal, saat itu Menag Fachrul Razi memberi lampu hijau. 

"Menyatakan FPI adalah ormas yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga de jure telah bubar sebagai ormas," ucap Prof Oemar. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews