Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: kumparan)

Jakarta - Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan menetapkan sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI. Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu. 

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam seperti dilansir kumparan.

Tak hanya kegiatan yang dilarang, pemerintah juga menyatakan melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews