Penumpang Kapal Roro di Karimun Terciduk Bawa 461 Gram Ganja

Penumpang Kapal Roro di Karimun Terciduk Bawa 461 Gram Ganja

Polisi mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Petugas Bea Cukai Karimun menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dari penindakan yang dilakukan 16 Desember 2020 lalu itu, sebanyak 461 gram daun ganja kering diamankan dari tersangka GO. Barang tersebut dibawanya dari Pekanbaru. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lainnya.

"GO, ditangkap di pelabuhan Parit Rampak, kemudian dilakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lainnya, yaitu A alias BL," kata Adenan, Senin (28/12/2020).

Go mengakui jika paket ganja kering yang terbungkus lakban berwarna coklat itu pesanan tersangka BL. Penangkapan BL dilakukan di jalan Bati Indah, Kecamatan Meral Barat, Karimun, 18 Desember 2020.

BL kepada polisi mengatakan, barang tersebut tidak untuk diedarkan. "Dari pengakuannya, ganja itu untuk digunakan sendiri, bukan untuk diedarkan. Namun, kita akan menyelidikinya lebih lanjut," ujar Adenan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket ganja kering yang disimpan dalam jok sepeda motor milik BL.

"Barang itu diakuinya didapat dari seorang di Prayun, Kundur yang kini jadi DPO. Kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan," ucap Adenan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Adenan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews