Main-main dengan Narkoba, Dua Pasutri Diringkus Polisi di Tanjungpinang

Main-main dengan Narkoba, Dua Pasutri Diringkus Polisi di Tanjungpinang

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua pasangan suami-istri yang 'main-main' dengan narkoba.

 

Awalnya polisi menangkap NP, wanita yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jawa nomor 17 Tanjungpinang, Kamis 3 Desember 2020.

"Saat melakukan penangkapan kita menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu," kata Kasatreskoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Jumat (11/12/2020).

Ia menjelaskan, dari penangkapan itu pihaknya langsung interogasi NP untuk pengembangan mengenai asal sabu-sabu yang didapatkannya.

"Dari pengakuan NP bahwa dirinya membeli barang haram itu bersama perempuan berinisial SD secara patungan. Kemudian yang mengantarkan sabu-sabu itu saudara FN, yang merupakan suami SD," jelasnya.

Dari pengakuan itu, Satreskoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap pasutri SD dan FN disebuah kontrakan di Jalan Cempedak Tanjungpinang.

"Ketiga pelaku serta barang bukti kita bawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka semua positif menggunakan narkoba," ujarnya.

Sebelumnya, 29 Desember 2020 lalu, petugas Satresnarkoba menangkap suami NP yang memiliki sabu-sabu seberat 33,32 gram dan 15 butir pil ekstasi. "Suaminya itu tersangka yang baru saja kita tangkap 4 bulan lalu," ucap AKP Ronny.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews