Pemprov Kepri Pastikan Tak Terapkan Kebijakan Wajib Rapid Test Antigen

Pemprov Kepri Pastikan Tak Terapkan Kebijakan Wajib Rapid Test Antigen

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar.

Batam - Kebijakan wajib penggunaan rapid test antigen dan swab PCR bagi pendatang yang akan bepergian suatu daerah tidak diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang diteken oleh Gubernur Kepulauan Riau.

“Tetap pada rapid test saja. Covid-19 memang merebak di Kepri, tapi kami tidak mau sektor ekonomi kita terpuruk gara-gara kita menerapkan (kebijakan) rapid test antigen dan swab PCR,” ujar Buralimar, Senin (21/12/2020) di Sahid Hotel Batam Centre.

Keputusan Provinsi Kepri yang hanya menggunakan rapid test saja untuk masuk ke Kepri ini, merujuk kepada kasus yang terjadi di Bali yakni pembatalan penerbangan menyusul adanya penerapan kebijakan wajib rapid test antigen.

Menurut Buralimar, Pemprov Kepri ingin mendongkrak kunjungan wisatawan, khususnya nusantara, sehingga memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Namun demikian, lanjut Buralimar, pada jelang Natal dan tahun baru, warga diimbau untuk menghindari kerumunan-kerumunan, maupun merayakannya secara berlebihan.

“Jadi untuk event-event tahun baru, kami tiadakan, kami berikan fokus untuk penanganan Covid-nya. Sanksi tidak ada, surat edaran itu hanya berupa imbauan,” ucap dia.

Kebijakan itu berlaku untuk hotel, resort, asosiasi dan pelaku pariwisata lainnya. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews