RSUP Raja Ahmad Tabib Buka Layanan Rapid Test Antigen, Segini Tarifnya

RSUP Raja Ahmad Tabib Buka Layanan Rapid Test Antigen, Segini Tarifnya

RSUP Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau membuka layanan rapid test antigen bagi warga yang hendak bepergian ke luar kota.

Direktur RSUP RAT Tanjungpinang Yusmanedi mengatakan layanan ini dibuka mulai Senin (21/12/2020) dan diberlakukan secara berbayar.

"Layanan dibuka tiap hari Senin sampai Jumat," kata Yusmanedi di Tanjungpinang, Senin pagi.

Warga yang ingin memanfaatkan rapid test antigen ini dilayani dalam dua shift. Pertama pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 WIB dan kedua mulai pukul 13.30 hingga 14.30 WIB.

Hasil rapid test antigen bisa diketahui dan diambil dalam beberapa jam saja. Untuk shift pertama bisa diambil pukul 11.30 hingga 13.30 WIB dan kedua pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.

"Tempat swab disediakan secara khusus di samping Tenda Airbone IGD. Adapun biaya rapid test antigen ini sebesar Rp 270 ribu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab yang merupakan saah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. 

Sesuai Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Rapid test antigen-swab ini dilakukan pada saat akan bepergian di dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M Bisri mengatakan, kebijakan rapid test antigen tersebut sesuai instruksi dari pemerintah pusat.

"Ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan. RSUP RAT menyediakan pelayanan tersebut," katanya.

Ditambahkan Bisri, itu buka kebijakan pemerintah daerah melainkan hanya meneruskan kebijakan pemerintah pusat.

Apabila masyarakat akan melakukan aktivitas perjalanan ke Jawa, Bali dan daerah lainnya di luar provinsi harus mengantongi hasil rapid test antigen.

"Jadi rumah sakit hanya menyediakan layanan saja. Kalau di luar Jawa, Bali silakan pakai rapid test antibodi," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews