MA Jelaskan Larangan Foto-Rekam di Sidang: Agar Aman

MA Jelaskan Larangan Foto-Rekam di Sidang: Agar Aman

Gedung Mahkamah Agung RI.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) buka suara soal Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang disebut melarang memfoto hingga merekam selama proses persidangan. MA menilai peraturan itu dibuat bukan untuk membatasi transparansi.

"Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Andi membantah jika aturan dalam Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini untuk membatasi ruang gerak dalam peliputan di persidangan. Menurutnya, aturan tersebut dimaksudkan hanya untuk keamanan dan ketertiban saat sidang berlangsung.

"Kalau aturan yang dicabut oleh Ketua MA sifatnya aturan khusus yang mengatur tata tertib dalam meliput/mengambil gambar di persidangan. Sedangkan aturan dalam Perma Nomor 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan," ucap Andi.

"Sasaran dan latarbelakang terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah, selain untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar, juga agar aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepentingan, seperti saksi-saksi, terdakwa, dan pengunjung, merasa aman, dan yang terpenting lagi dengan terbitnya Perma Nomor 5/2020 tersebut diharapkan mewujudkan peradilan yang berwibawa," sambungnya.

 

Andi pun mengambil contoh beberapa insiden penyerangan oleh beberapa pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan, salah satunya di Pengadilan Jakarta Pusat di mana penasihat hukum menyerang hakim. Meski begitu, Andi menegaskan perma itu dibuat untuk menghindari kejadian serupa, bukan untuk membatasi ruang gerak wartawan atau menghilangkan transparansi pengadilan.

"Bukan, bukan sasarannya itu. Kita saksikan belum lama di PN Jakarta Pusat ada hakim yang diserang oleh penasihat hukum. Aturan ini tentu bertujuan untuk mengantisipasi insiden semacam itu," ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews