5 Fakta Kasus Hakim yang Ajak Koleganya Bercinta di Kamar Mandi

5 Fakta Kasus Hakim yang Ajak Koleganya Bercinta di Kamar Mandi

Ilustrasi (Foto: news.detik.com)

Denpasar - Hakim D ngajak C mandi bareng dan bercinta di kamar mandi. Padahal C adalah istri hakim P, yang juga kolega hakim D. Pren makan pren (PMP).

Berikut 5 fakta kasus hakim pebinor yang dikutip dari detikcom, Rabu (5/12/2018):

1. Pren Makan Pren

Kasus ini melibatkan sesama kolega di Pengadilan Negeri (PN) di Bali. Yaitu:

- Pebinor inisial D adalah hakim.
- Korban pebinor adalah pegawai pengadilan.
- Suami korban adalah hakim juga dengan inisial P.
- Istri pebinor juga hakim di Bali.

2. Chat Mesum

Salah satu buktinya yaitu perselingkuhan adalah chat antara hakim D dan C.

"Mama udah pernah bercinta di kamar mandi?" kata hakim D.

"Mama pingin bercinta di kamar mandi sama papa. Muachhhh," jawab C.

Chat itu tidak hanya soal percakapan mesum, tapi juga percakapan sehari-hari.

"Mama maem apa sayang?" tanya hakim D.

"Ini dibelikan nasi bungkus. Met maem sayang. Mama dibelikan nasi kuning juga sayang," jawab C.

"Hehe, sama berarti sayang," ujar D lagi.

3. Hakim Pebinor Disebut Anak Hakim Agung

Beredar kabar, hakim D merupakan kerabat dari salah satu hakim agung. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah tidak membantah ataupun membenarkan hal tersebut. 

"Penyimpangan perilaku itu individual. Tidak bisa dikaitkan dengan yang lain," ujar Abdullah.

4. Desakan Hakim Pebinor untuk Dipecat

Desakan untuk segera memberi sanksi kepada hakim itu datang dari Komisi III DPR. Menurut anggota Komisi III, Teuku Taufiqulhadi, hakim itu harus diberhentikan jika terbukti melakukan kesalahan.

"Kalau benar seperti itu, saya kira hakim seperti itu sebaiknya diberhentikan saja karena sangat mencoreng wajah lembaga kehakiman. Saya tidak pernah membayangkan ada seorang hakim demikian amoralnya. Jika hakim seperti itu dipertahankan, bagaimana kata dunia?" kata Taufiqulhadi.

5. KY-MA Balap-balapan Periksa Hakim Pebinor

Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) saling berkejaran untuk memeriksa saksi-saksi terkait kasus hakim pebinor di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di Bali. Masing-masing telah mengerahkan tim untuk memeriksa para saksi. 

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim untuk memeriksa para saksi pada Sabtu (1/12). Namun Jaja enggan menjelaskan detail siapa saja yang telah diperiksa. 

"Gini yang jelas semua laporan kita proses. Ini semuanya sedang berjalan ya. Kalau sanksi tergantung nanti hasil pemeriksaan, kalau terbukti ya dikenakan sanksi, ini kan proses lagi berjalan," ujar Jaja kepada detikcom, Senin (3/12/2018). 

Terpisah, juru bicara MA Abdullah juga menyatakan hal senada. Kasus hakim pebinor di PN Bali itu tengah diperiksa.

"Sedang dalam pemeriksaan bawas. (Soal sanksi) Tunggu kesalahannya ada atau tidak sekarang dalam penelitian," ujar Abdullah. 

(aiy)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews