Ketua KPU Batam Klarifikasi Dugaan Laporan Pelanggaran Kode Etik

Ketua KPU Batam Klarifikasi Dugaan Laporan Pelanggaran Kode Etik

Ketua KPU Batam, Herigen. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Bawaslu Batam memintai keterangan Ketua KPU Batam terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk.

Ketua KPU Batam, Herigen mengakui telah hadir di Bawaslu memenuhi panggilan tersebut.

“Iya, kami memang sudah berikan klarifikasi,” ujar Herigen di Kantor KPU Batam, Kamis (17/12/2020).

Herigen menjelaskan bahwa pemanggilan ini bermula dari surat yang diberikan Bawaslu untuk meminta klarifikasi dari KPU Batam. Akan tetapi Herigen mengaku tidak dijabarkan klarifikasi untuk apa sebelumnya, sehingga mereka membalas dengan surat untuk menanyakan maksud klarifikasi tersebut.

“Supaya tau klarifikasi apa, biar kami bisa siapkan data,” katanya.

Namun surat dibalas kembali oleh Bawaslu, dengan tujuan yang sama, meminta klarifikasi. Oleh karena itu, Herigen mengakui bahwa Ia kemudian memenuhi panggilan dari Bawaslu.

“Tepatnya H-1 sebelum pleno KPU Batam, saya tiba disana pukul 12 siang kurang, dan baru selesai pada pukul 20.30 WIB,” katanya.

Pada saat dimintai klarifikasi tersebut, Ia baru mengetahui pemanggilan mereka terkait laporan warga yang mengaku kehilangan hak pilih karena KPU. Semua penjelasannya dimasukkan dalam format Berita Acara Perkara (BAP).

“Saya lihat formatnya BAP, bukan untuk klarifikasi,” jelasnya.

Setelah itu, Ia juga ditanyakan mengenai dugaan temuan pelanggaran kode etik, ditanyai mengenai logistik, seperti bagaimana pemesanan barangnya, bagaimana distribusinya, siapa saja perusahan yang terlibat.  “Saya jelaskan semuanya,” kata dia.

Lalu mengenai kekurangan surat suara berjumlah 770 lembar, Herigen mengakui kesalahan tersebut terjadi karena perhitungan dilakukan secara manual.

Sebelumnya telah ditetapkan total surat suara sebanyak 603.260 lembar. Setelah itu dimasukkan dalam kotak suara untuk didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita sudah cek sebanyak dua kali, tetap kenyataan di lapangan terdapat kekurangan, ya hal itu karena human error,” ucapnya.

Menurutnya saat itu, solusi yang diputuskan dengan cara mengambil surat suara dari beberapa TPS terdekat dimana TPS yang kekurangan surat suara tersebut.

Hal itu telah diatur dalam peraturan KPU. “Pagi itu, saat hari-H pencoblosan, ada laporan kekurangan surat suara, dan sudah dijemput ke TPS sebelah,” katanya.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza mengatakan laporan yang masuk kepada mereka itu menyangkut dugaan pelanggaran.

“Itu sudah jelas, ada laporan yang diduga melakukan pelanggaran, makanya dipanggil untuk diminta klarifikasi,” ujar Reza di Kantor KPU Batam, Kamis (17/12/2020).

Ia menyebutkan laporan itu berasal dari warga yang kehilangan hak suaranya, sehingga karena ada unsur untuk dicari dan harus diselesaikan, maka penanganan selanjutnya di pleno penegakan hukum terpadu (gakkumdu).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews