KPU Batam Masih Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid di Pilkada

KPU Batam Masih Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid di Pilkada

Ilustrasi.

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum dapat memastikan pindah memilih bagi pasien yang terpapar Covid-19. Karena untuk pindah memilih membutuhkan aturan yang baku.

“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, Selasa (8/12/2020).

Ia menegaskan pindah memilih tidak boleh dilakukan secara sembarang, karena akan hal itu bisa termasuk tindakan pidana.

“Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” kata dia.

Maka dari itu, pihaknya telah menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatasi persoalan pindah memilih ini.

Seperti contoh kasus yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang yang merawat ratusan pasien.  “TPS sekitar rumah sakitpun jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Menurutnya upaya pindah memilih pernah terjadi pada tahun lalu. Tetapi memang harus menyurati KPU RI, untuk mendapatkan solusi yang terbaik.

“Tahun lalu bisa mengatasi masalah ini, sama juga menggunakan surat,” ucapnya.

Sementara itu, mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pasien Covid-19, Sastra menjelaskan bahwa tahapannya yaitu nanti melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi rumah sakit.

“Karena pasien tidak bisa keluar,  maka KPPS atau TPS terdekat yang menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu sama-sama mendatangi rumah sakit,” kata dia.

Saat ini pihaknya juga sedang menunggu balasan surat dari masing-masing rumah sakit, untuk mendapat daftar pasien yang dapat menggunakan hak suara.

Dari data satuan tugas (Satgas) Covid-19, total pasien Covid-19 berjumlah 800 lebih, Sastra mengakui data tersebut masih dapat berubah karena kondisi kasus Covid-19 yang fluktuatif.

Dengan catatan, pasien-pasien tersebut terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga KPU Batam membutuhkan nama dan NIK masing-masing pasien.

“Prosesnya masih berjalan, kami kasih tenggat waktu sampai jam 7 malam ini,” kata dia.

Sementara ini, Sastra menyebutkan sudah ada dua rumah sakit yang telah bersedia memberikan nama-nama pasien yang memiliki hak suara yaitu RS Elisabeth di Sei Lekop dan RS Ekisabeg di Lubuk Baja.

“Jadi masih menunggu, nanti malam difinalkan,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews