Pleno KPU Lingga: Nizar-Neko Unggul 1.016 Suara dari Ishak-Salmizi

Pleno KPU Lingga: Nizar-Neko Unggul 1.016 Suara dari Ishak-Salmizi

Suasana rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Lingga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020 di Aula Hotel Lingga Pesona, Daik, 14-15 Desember (Foto:istimewa)

Lingga - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy (Nizar-Neko) unggul di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga merampungkan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Lingga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020 di Aula Hotel Lingga Pesona, Daik, 14-15 Desember.

Komisioner KPU Lingga Divisi Teknis Penyelenggara, Rio Akmal Bukit mengatakan, pembacaan hasil rekapitulasi suara dimulai dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terlebih dahulu oleh masing-masing kecamatan. Setelah disahkan, rapat pleno baru lah dilanjutkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga.

"Pada kegiatan ini kami mempersilahkan sebanyak dua orang saksi untuk dapat mengikuti rapat pleno terbuka. Seluruh saksi dan Bawaslu Lingga mendapatkan salinan Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK hasil penetapan rapat pleno terbuka," kata Rio kepada Batamnews, Selasa (15/12/2020).

Berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Paslon nomor urut 1 Muhammad Ishak-Salmizi kalah tipis dari Paslon Nizar-Neko. Ishak-Salmizi mendapatkan perolehan 21.533 suara.

Sementara Paslon Nizar-Neko memperoleh 22.549 suara. Artinya, kedua Paslon selisih hanya 1.016 suara. Sementara Paslon nomor urut 2 Riki Syolihin-Raja Supri (2HRS) hanya memperoleh 10.618 suara. Kalah jauh dari kedua Paslon nomor urut 1 dan 3.

"Kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga yang telah berpartisipasi memberikan hak pilihnya sehingga Lingga memperoleh tingkat partisipasi masyarakat sebanyak 81,29 persen," pungkas Rio.

Sebagaimana diketahui, sesuai tahapan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, KPU dapat mengumumkan hasil penetapan tersebut paling lama tanggal 23 Desember 2020 untuk tingkat kabupaten dan 26 Desember untuk tingkat provinsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews