Raja Dachroni Sebut Kemenangan Wansis-Rodhial di Pilkada Natuna Sulit Digugat

Raja Dachroni Sebut Kemenangan Wansis-Rodhial di Pilkada Natuna Sulit Digugat

Raja Dachroni bersama Calon Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda (Foto:dok.GRC)

Natuna - Selisih suara 5,6 persen yang tidak memenuhi syarat untuk pengajuan ke MK membuat paslon Wan Siswandi-Rodhial Huda (Wansis-Rodhial) tidak mungkin untuk digugat ke MK. Hal ini seperti diungkapkan Pemerhati dan Peneliti Kajian Pemilu Gurindam Research Centre (GRC) Raja Dachroni.

Berdasarakan hasil update untuk 14 Desember 2020 dari Hasil Sirekap KPU RI untuk Pilkada Kabupaten Natuna, Versi: 13-12-2020 14:39:41, telah selesai 100 persen. Progres rekaputulasi sudah 170 dari 170 TPS (100.00%) dengan hasil kemenangan versi Sirekap KPU RI pasangan nomor urut 02.

Paslon nomor urut 01 Mustamin Bakri-Derry Purnamasari meraih 21.253 suara atau 47,2 persen. Sementara Wan Siswandi-Rodhial Huda memperoleh suara sebanyak 23.727 atau 52,8 persen.

"Syarat Pengajuan sengketa hasil Pilkada itu tertuang
Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Berita acara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Dachroni seperti rillis pers yang diterima Batamnews, Selasa (5/12/2020).

Dalam aturan tersebut diatur masing-masing tingkatan Pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berikut tingkatannya.

Pemilihan Gubernur:

-Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiiwa, selisih suara paling banyak 2 persen.
- Provinsi dengan penduduk 2 juta sampai 6 juta jiwa, selisih suara paling banyak 1,5 persen.
- Provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa, selisih suara paling banyak 1 persen.
- Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen.

Pemilihan Bupati dan Wali Kota:

- Kabupaten/Kota dengan penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 2 persen.
- Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 1,5 persen.
- Kabupaten/Kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 1 persen.
- Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen.

Bila selisih suara diluar rentang perhitungan di atas, Dachroni mengaku dapat dipastikan MK tidak akan menerima permohonan penyelesaian sengketa Pilkada.

"Jika melihat Natuna yang warganya kurang dari 250 ribu jiwa tentu masuk kluster selisih suara 2 persen tapi kita melihat selisih suara 5,6 persen berdasarkan hasil penghitungan Sirekap. Syarat pertama untuk pengajuan ke MK saja tidak memenuhi bagaimana mau diajukan ke MK," kata Raja Dachroni.

Dia menambahkan, jika terjadi kecurangan pemilu tetap bisa diselesaikan lewat jalur non MK seperti Bawaslu, DKPP, PTUN atau Pidana.

"Kendati demikian ada jalur-jalur non MK yang bisa dilakukan misal dugaan tidak netralnya ASN seperti oknum lurah dan camat untuk memobilisasi massa dilengkapi dengan bukti-bukti bisa melalui jalur non MK lewat Bawaslu, DKPP dan lain-lain perangkat sesuai dengan aturan main yang ada," pungkas Dachroni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews