Malaysia Larang Penggunaan Skuter Elektrik Mulai 1 Januari 2021

Malaysia Larang Penggunaan Skuter Elektrik Mulai 1 Januari 2021

Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia)

Dodo

Kuala Lumpur - Otoritas Lalu Lintas di Malaysia mengeluarkan aturan larangan penggunaan semua jenis skuter elektrik (e-skuter) di jalanan mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Menurut Kepala Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Kuala Lumpur ACP Zulkefly Yahya, e-skuter telah menerima banyak reputasi buruk baru-baru ini sebagai pengganggu pengguna jalan lain, selain berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan.

"E-scooters hanya dapat dikendarai di area yang telah ditetapkan seperti taman bermain dan area yang diizinkan di sekitar pusat perbelanjaan," kata dia, dikutip Batamnews dari World of Buzz, Senin (14/12/2020).

Ia menambahkan, diperlukan izin khusus dari Dirjen JPJ untuk mengoperasikan e-scooter tersebut.

Sejauh ini polisi telah mengidentifikasi tiga wilayah di kota yang aktif digunakan skuter, yakni di sekitar Dataran Merdeka, KLCC, dan Bukit Bintang.

Saat ini, polisi hanya menyarankan pengguna untuk berhenti menggunakannya, tetapi datang 1 Januari; denda akan dikenakan bagi mereka yang tidak mematuhi hukum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :