Malaysia Larang Penggunaan Skuter Elektrik Mulai 1 Januari 2021

Malaysia Larang Penggunaan Skuter Elektrik Mulai 1 Januari 2021

Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia)

Kuala Lumpur - Otoritas Lalu Lintas di Malaysia mengeluarkan aturan larangan penggunaan semua jenis skuter elektrik (e-skuter) di jalanan mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Menurut Kepala Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Kuala Lumpur ACP Zulkefly Yahya, e-skuter telah menerima banyak reputasi buruk baru-baru ini sebagai pengganggu pengguna jalan lain, selain berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan.

"E-scooters hanya dapat dikendarai di area yang telah ditetapkan seperti taman bermain dan area yang diizinkan di sekitar pusat perbelanjaan," kata dia, dikutip Batamnews dari World of Buzz, Senin (14/12/2020).

Ia menambahkan, diperlukan izin khusus dari Dirjen JPJ untuk mengoperasikan e-scooter tersebut.

Sejauh ini polisi telah mengidentifikasi tiga wilayah di kota yang aktif digunakan skuter, yakni di sekitar Dataran Merdeka, KLCC, dan Bukit Bintang.

Saat ini, polisi hanya menyarankan pengguna untuk berhenti menggunakannya, tetapi datang 1 Januari; denda akan dikenakan bagi mereka yang tidak mematuhi hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews