Dinilai Bocorkan Rahasia Pemerintah, Bahtiar: Oknum PNS Pemprov Kepri Harus Disanksi

Dinilai Bocorkan Rahasia Pemerintah, Bahtiar: Oknum PNS Pemprov Kepri Harus Disanksi

Mantan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang - Mantan Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharuddin kecewa menyusul bocornya usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke media.

Dia menuding, ada oknum di internal Pemprov Kepri yang membocorkan usulan tersebut.

Pria yang menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri RI itu meminta agar oknum pegawai dan pejabat di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi tegas.

"Saya setuju, kepada oknum PNS yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi, sesuai aturan yang ada," kata Bahtiar, Senin (14/12/2020).

Bahtiar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya sumpah/janji itu bahwa PNS harus bisa memegang rahasia.

Menurutnya, upaya pembocoran dan menviralkan ke media, dinilai tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, seperti kekompakan antar aparat pemerintahan sendiri.

"Saya ingin menjelaskan, kepada rekan-rekan Pemda dan publik, bahwa usulan usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Bahtiar melayangkan surat pembatalan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, c.q Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews