Eks Pjs Gubernur Minta Batalkan Pelantikan Pejabat Kepri

Eks Pjs Gubernur Minta Batalkan Pelantikan Pejabat Kepri

Eks Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin bersama Sekda Kepri, TS Arif Fadillah (Foto:Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Surat rahasia di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), terkait permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kepri beredar dan bikin heboh.

Yang menjadi perhatian dan tanda tanya yakni, surat dengan nomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 tersebut ditandatangani oleh Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin pada saat akhir masa jabatannya yakni tanggal 1 Desember 2020.

Sementara masa akhir jabatan Pjs Gubernur Kepri sendiri pada 5 Desember 2020 dan diduga usulan pejabat eselon IV tersebut ada unsur kesengajaan dan desakan dari pihak tertentu.

Usulan rekomendasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri tersebut dengan alasan mengisi kekosongan 37 jabatan tersebut.

Kejanggalan surat itu juga diperkuat dengan permohonan pembatalan surat usulan yang dilayangkan Dirjen Politik dan Pemerintaham Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharuddin yang di tandatangani pada 11 Desember 2020 lalu.

Surat yang bernomor 800/5499/POLPUM bersifat Penting yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan c.q Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Isi penting surat itu berbunyi, "Sehuhubungan dengan masa jabatan saya sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubermur Provinsi Kepulauan Riau yang telah berakhir per tanggal 5 Desember 2020 dan Gubernur Defenitif yang telah ditugaskan kembali,".

"Bersama ini dengan hormat disampikan bahwa surat Pjs Gubernur Kepri nomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov Kepri, mohon agar tidak diproses lebih lanjut dan dapat di kembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri," demikian isi surat tersebut.

Bahtiar juga dalam surat tersebut menyebut selain itu terdapat kondisi dimana surat usulan tersebut telah diviralkan di media. Sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemerintah Provinsi Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews