Ini Tahapan Penghitungan Suara Pilkada 2020 hingga Penetapan Pemenang

Ini Tahapan Penghitungan Suara Pilkada 2020 hingga Penetapan Pemenang

Penghitungan suara di tingkat TPS (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 dilakukan secara berjenjang dan bertahap sebelum menetapkan pemenang. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan KPU, dimana proses Pilkada harus melalui tahapan rekapitulasi dari sejak awal pencoblosan.

Inilah tahapan rekapitulasi penghitungan sura di Pilkada serentak 2020. Pada tanggal 9 Desember 2020 diawali dengan kegiatan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK dan ini berakhir hingga 11 Desember 2020.

Selanjutnya pada tanggal 10-14 Desember 2020 adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang dilakukan PPK. Pada tanggal 10-20 Desember 2020 adalah pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota.

Pada tanggal 10-16 Desember 2020 penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota. Tanggal 13-17 Desember 2020, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Di tanggal yang sama 13-17 Desember 2020 pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Tanggal 13-23 Desember 2020 pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU kabupaten/kota dan melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota.

Tanggal 13-19 Desember 2020 penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kanupaten/kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tanggal 16-20 Desember 2020 rakapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan tanggal 16-26 Desember 2020 pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews